Home HL Takut Dicerai Suami, Yuli Bersama Firman Ditangkap Polisi

Takut Dicerai Suami, Yuli Bersama Firman Ditangkap Polisi

133
0
Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Lantaran takut mau dicerai suami keduanya, membuat Irma Yuliani (36), Warga Jalan Kemang Manis Lorong Rambai,  Kelurahan Kemang Manis Kecamatan IB II Palembang, malah mau mengikuti kemauan sang suami yang salah. Akibat menuruti kemauan suami yang salah, malah mengantarkan Yuli ke dalam penjara.

Tersangka Yuli ditangkap Polsek IB II Palembang, karena menggadaikan motor milik tetangganya ke Firman (32) senilai Rp 1 juta. Dan uang hasil gadaian motor tersebut diperintahkan sang suami untuk dibelikan sabu untuk dipakai sang suami.
“Aku dipaksa suami pak, untuk mencari motor yang bisa digadaikan, karena suami mau beli sabu. Jadi, aku pura-pura meminjam motor milik tetangga untuk melamar pekerjaan. Tetapi, setelah aku dapat meminjam motor langsung aku gadaikan,” ujar Yuli sambil menutup wajahnya menggunakan baju tahanan, Senin (16/1/2017).
Sementara Firman yang menerima gadaian motor dari Yuli, tidak mau rugi. Ia juga kembali menggadaikan motor Yamaha Mio warna hitam BG 4331 IP ke Fitri di kawasan Sekojo Palembang. Dari hasil gadaiannya itu, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu.
“Yuli datang lagi mau mengambil motor yang digadaikannya, tetapi aku bilang motor itu sudah tidak ada lagi. Karena sudah aku gadaikan. Aku tidak tahu kalau motor itu bukan punya dia,” ujarnya.
Dari laporan korbannya, Polsek IB II Palembang melakukan penangkapan terhadap Yuli. Selang beberapa lama, Firman juga ikut diamankan. Firman yang tidak mau masuk penjara sendiri, akhirnya menyebutkan jika motor tersebut di gadaikannya ke Fitri. Pengakuan Firman, akhirnya berhasil menangkap Fitri di rumahnya.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Mayestika Hidayat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa menuturkan, penangkapan tiga tersangka penggelapan ini usai korbannya melaporkan kejadian ke Polsek IB II Palembang.
“Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Tak hanya tiga tersangka, motor yang digadaikan juga kami amankan,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Polsek IB II Palembang dengan menangkap Fitri, ternyata di kediaman Fitri petugas menemukan sembilan unit sepeda motor dari berbagai jenis yang disembunyikan di belakang rumahnya.
Diduga, motor-motor tersebut hasil gadaian yang disembunyikan Fitri merupakan motor hasil kejahatan. Sehingga, Polsek IB II Palembang menyita kesembilan motor yang ada di rumah Fitri.
Sembilan motor yang diamankan antara lain Yamaha Mio J Putih Merah BG 2345 IH, Yamaha Vega R hitam BG 2065 IA, Honda Revo Fit hitam BG 3911 ZN, Mio J Putih Merah BG 2151 AAA, Beat Pop Putih BG 4074 ABC, Revo Fit hitam BG 2922 ABE, Mio Biru Puith BG 2457 UA, Blade Biru BG 2479 PE dan Mio GT 5636 AAF.
Kapolsek IB II Palembang Kompol Mayestika Hidayat didampingi Kanitreskrim Ipda Jhoni Palapa menuturkan, kesembilan motor yang diamankan di rumah Fitri di kawasan Sekojo Kalidoni ini diduga merupakan motor-motor hasil dari tindak kejahatan yang sengaja di jual dan digadaikan kepada Fitri.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, yang merasa kehilangan motor bisa mendatangi Polsek IB II Palembang. Bila memang itu motornya, dengan menunjukan BPKB dan STNK bisa langsung diambil. Kalau dalam proses kredit, minta keterangan surat dari leasing dan surat kehilangan dari laporan polisi,” ujarnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here