Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews –Dua sekawan yang tak lain adalah warga Desa Sungai Nibung, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin yakni, Musa (27), dan Erwin (39), kedua sekawan ini berkeliling kota Palembang, hanya untuk mencari mangsa sepeda motor yang tengah terparkir.
Namun, saat tengah berkeliling menggunakan Bentor di kawasan Simpang Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, keduanya dihentikan oleh petugas Polsek IB II Palembang, yang saat melakukan razia, di TKP. Pada Jumat (27/1/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam razia tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Saat digeledah, ternyata dari tangan pelaku Musa ditemukan senjata tajam jenis sangkur yang disimpan di jaket yang dia kenakan.
Begitupun dengan pelaku Erwin, petugas juga menemukan senjata tajam yang diselipkan di bagian pinggang pelaku. Bahkan, saat digeledah dibagian jok Bentor, petugas juga berhasil menemukan satu buah kunci Letter T yang diduga akan digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatan.
Dari pengakuan tersangka Musa, dirinya mengaku sebelum berkeliling kota Palembang untuk mencari mangsa, ia dan rekannya, Erwin, terlebih dahulu menenggak minuman keras jenis tuak hingga membuat dirinya dan rekannya mabuk.
“Saat kami sudah mabuk, kami baru berkeliling kota Palembang untuk mencari mangsa dengan mengendarai Bentor,” ujar pria yang mengaku masih bujangan ini. Saat ditemui di Mapolsek IB II, Palembang. Sabtu (28/1/207) sore,
Masih dikatakannya, pria yang pernah masuk penjara karena kasus penggelapan. mengaku kalau dirinya hanya diajak oleh rekannya Erwin, untuk mencuri sepeda motor di kawasan Tangga Buntung, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
“Pisau dan kunci letter T itu punya Erwin, semua pak, bukan milik saya. Karena saya hanya ikut saja. Dan Erwin juga yang membawa Bentor dan saya hanya duduk di dalam Bentornya,” katanya.
Ditambahkan tersangka Erwin, dirinya memang berencana untuk mengambil motor bebek jenis Matic. “Kunci Letter T itu memang digunakan untuk mengambil motor bebek jenis Matic,” jelasnya.
Saat disinggung sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, Erwin mengaku belum pernah. “Baru mau mencoba pak, tapi sudah keburu ditangkap Polisi,” ujar pelaku yang pernah masuk penjara karena kasus penggelapan ini.
Sementara itu, Kapolsek IB II, Palembang Kompol Mayestika Hidayat didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jhony Palapa, mengatakan, kalau kedua pelaku ini ditangkap di kawasan Simpang Suro saat petugas tengah melakukan razia.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis. Untuk. Sementara untuk penemuan kunci letter T, saat ini masih kita dalami apakah sudah ada laporan terkait aksi keduanya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, dikatakan Mayestika, keduanya akan dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (editor elan)