Home HL Polda Sumsel Musnahkan Sabu Sebanyak 875,05 gram dan 1655 Butir Ekstasi

Polda Sumsel Musnahkan Sabu Sebanyak 875,05 gram dan 1655 Butir Ekstasi

72
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  -Ditres Narkoba Polda Sumsel, memusnahkan 875,05 gram sabu dan 1655 butir ekstasi senilai 4,2 miliar, dihalaman narkoba Polda Sumsel. Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi ini, dipimpin langsung

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Asep Suhendar serta disaksikan juga oleh instansi terkait lainnya. Jum’at (27/1/2017)
Pemusnahan yang dilakukan ini, terlebih dahulu di uji coba tim labfor cabang Palembang, untuk membuktikan keaslian dari barang bukti sabu dan ekstasi yang akan dimusnahkan. Dengan dilakukan uji coba ini, maka kita bisa mengetahui barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut asli atau palsu.
Seperti kita lihat bersama-sama, hasil dari uji coba tersebut bahwa sabu dan ekstasi tersebut asli. “Jadi semua narkoba ini sudah di cek dan fositif mengandung MA dan MDMA, “ujarnya petugas dari lanfor.
Sementara itu, Waka Polda Sumsel Brigjen Pol Asep Suhendar, mengungkapkan kalau Peredaran dan penyalagunaan narkoba di Sumsel saat ini sudah masuk ketahap mengkhawatirkan. Karena menurutnya peredaran dan penyalagunaan narkoba di Sumsel saat ini bukan hanya di perkotaan saja, tetapi juga sudah masuk diseluruh pelosok desa-desa.
Seperti yang akan dimusnahkan ini, barang bukti ini hasil tangkapan selama bulan Januari, Polda Sumsel berhasil mengungkap lima kasus yang berhasil diungkap dengan barang-bukti 875,05 gram sabu dan 1655 butir ekstasi dan kalau dirupiahkan mencapai 4,2 miliar,”katanya.
Disinggung banyaknya peredaran narkoba yang masuk ke Wilayah Sumsel, Asep mengatakan, narkoba yang masuk kewilayah Sumsel kebanyakan berasal dari negara tetangga terutama dari Malaysia. Narkoba ini masuk melalui jalur laut dan transit kewilayah Sumut dan Kepri. Termasuk adanya narkoba jenis baru yang mulai beredar di Sumsel, sedangkan untuk narkoba jenis tembakau Gorila saat ini di Sumsel belum terdeteksi.
“Karena wilayah kita banyak sungai dan darat maka narkoba banyak masuk melalui jalur inilah yang ke Indonesia, oleh karena itu kami akan terus mendeteksi wilayah yang rawan masuknya narkoba ke Indonesia,”bebernya.
Disisi lain Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan pemusnahan barang bukti ini, adalah merupakan tindak lanjut dari penangan perkaran yang di ungkap Unit II Subdit III, Unit 4 Subdit III, Unit III Subdit II, Unit I Subdit I, dan Unit II Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Pemusnahan barang bukti ini, adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 Undang-undang no 35 tahun 2009, tentang narkoba,  dan pasal 45 ayat 4 KUHP,  sebagaimana diwajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti. 
“Jadi pemusnahan barang bukti narkoba  yang dimusnahkan yaitu hasil sitaaan dari lima orang tersangka yakni tersangka Muhammad Syahbani Meilansyah alias Wak Yeng, Efriyansah alias Efri, Sukardi Sigit Suseno alias Sigit, Marsum Jefri alias Ujang dan Ismail Yudha Dalam alias Yudha,”jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here