Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berhasil meringkus seorang penadah sepeda motor curian, Harmen Fauzi alias Memen (40), warga Jalan Sulaiman Amin, Perumda 2, RT 29 Rw10, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Tersangka ditangkap di kediamannya saat sedang tidur pada Rabu (11/1/2017) pukul 01.00 WIB. .
Memen mengaku kalau dia hanya mendapatkan keuntungan Rp200.000 dari penjualan motor tersebut. “Saya, yang mencuri motornya, dan yang ketemu bertiga. Motor itu dijual seharga Rp2 juta dan saya cuma dapat Rp200.000. Saya pakai untuk keperluan sehari-hari,” terangnya.
Sementara Rajiman mengaku tidak mengetahui kalau motor yang dijual tersangka Memet merupakan motor hasil curian, karena dia (Memet) berjanji akan memberikan kelengkapan surat-menyurat motor tersebut di lain hari.
Sementara motor yang berada di tangan Rajiman itu diketahui adalah milik warga yang melaporkan kehilangan motornya di Polsek Ilir Barat I pada 29 Oktober 2016 lalu. Korban sendiri diketahui bernama Karlizi (40), warga Lorong Sei Saling nomor 1645-31, RT4/1, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Seperti Laporan korban tertera dalam LPB/1688/X/2016/IB.I per 29 Oktober 2016.
Saat itu, Jumat, 28 Oktober 2016 sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan temannya yang mengendarai motor Honda Revo hitam silver BG 3210 RO pergi ke Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya samping showroom Hino, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang untuk memancing di semak belukar yang ada di pinggir Jalan Soekarno Hatta.
Namun sampai di sana, korban memarkirkan motornya di pinggir jalan. Lalu ketika hendak pulang pukul 17.45 WIB, setelah selesai memancing, motornya sudah tidak ada lagi. Keesokan harinya korban melaporkannya ke Polsek IB I Palembang.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rachmatulloh mengungkapkan, tersangka berhasil diringkus setelah menindaklanjuti laporan warga terkait adanya transaksi jual-beli sepeda motor yang disinyalir merupakan hasil curian.
“Kami akhirnya melakukan penyelidikan lalu menginterogerasi tersangka saat ditemui di rumahnya. Saat diinterogerasi, dirinya mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Dirinya pun mengaku juga menadah motor hasil curian dari orang lain dan menjualnya,” tuturnya saat gelar perkara, Jumat (13/1/2017).
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mengetahui keberadaan salah satu sepeda motor tersebut yang ada di tangan Rajiman. Motor tersebut yakni Honda Revo tahun 2007, warna hitam silver tanpa plat dengan nomor rangka MH1HB61147K147287 dan nomor mesin HB61E-1118910.
“Setelah di cek nomor mesin dan rangkanya cocok, akhinya barang bukti kami kembalikan kepada korban,” imbuhnya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. ,”tutupnya (editor Elan)