Home HL Nyopet Ponsel di Pasar 16 Ilir, Febri Ditangkap Polisi

Nyopet Ponsel di Pasar 16 Ilir, Febri Ditangkap Polisi

78
0

Laporan Meidasari

PALEMBANG, Jodanews – Febri Andika (20), warga Perum Amin Mulia no 07 Rw 08 Kelurahan 15 Ulu Palembang,  harus mendekam di sel tahanan Mapolsek IT I Palembang. Lantaran tertangkap mencopet  Ponsel milik Ayu Fazrin (20)  warga Jalan  Jaya III No 1508 Rt 28 Kelurahan 16 Ulu Palembang, Sabtu (7/1/2017).

Kejadian bermula saat korban sedang berada di pasar 16 ilir,  tepatnya di bawah jembatan Ampera, pada Jumat (6/1/2017) siang. Dalam aksinya tersangka yang kesehariannya sebagai pengamen ini, beraksi dengan cara membuka resleting tas milik korban. Setelah berhasil terbuka, tersangka langsung mengambil ponsel Merk Samsung Not 4.

Berdasarkan pengakuan tersangka, saat itu dirinya tengah berkeliling untuk melakukan kegiatannya sehari-hari yaitu mengamen di kawasan tempat kejadian perkara (TKP). Saat melihat korban yang tengah berjalan dibawah jembatan ampera, munculah niatannya untuk melakukan aksi kejahatan mencopet.

“Saya buka resleting tas ranselnya pelan-pelan dari belakang, setelah terbuka saya lihat ada HP, lalu saya ambil HP-nya kemudian langsung kabur. Saya biasa mengamen di pasar 16 ilir. Setiap mengamen sehari biasa dapat uang sekitar Rp70, uangnya untuk makan dan beli minuman,” ujarnya saat gelar tersangka, Selasa (10/1/2017).

Ditambahkannya, dirinya mengaku tidak akan menjual ponsel tersebut karena untuk dipakainya sendiri. Saya menyesal pak, saya tidak ada niat untuk mencopet,  saya cuma iseng-iseng saja, “jelasnya

Ayu (korban), baru menyadari kalau dia telah menjadi korban pencopetan saat diberitahu seseorang laki-laki, yang mendekatinya dan berkata ‘dek tas kamu dibuka tersangka yang membawa gitar ukulele dan badan bertato tadi’. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek IT I Palembang.

Kapolsek IT I Palembanng, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dan ciri-ciri pelaku.

“Kami telah mengantongi ciri-ciri pelaku dan segera melakukan penyelidikan di kawasan Pasar 16 Ilir. Saat ditangkap, pelaku masih mengantongi barang bukti hasil curiannya sehingga langsung kami gelandang ke Polsek untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Selanjutnya tersangka akan dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan maksimal hukuman penjara lima tahun.

Ditambahkan Alkap, dirinya mengimbau kepada masyarakat sekitar, apabila ada masyarakat yang dicopet, untuk segera melaporkan kejadiaannya kepolisi, supaya bisa segera ditindak lanjuti oleh aparat.

“Kawasan Pasar 16 Ilir memang masih rawan pencopetan. Banyak pencopet berkeliaran baik lelaki maupun perempuan. Masyarakat harus segera melapor apabila mengalami pencopetan,” imbaunnya. (editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here