Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, Ican nekat menjadi pengedar sabu. Namun, baru saja mengantarkan sabu pesanan calon pembelinya, Ican ditangkap anggota Polsek IB I Palembang di Jalan Radial Kelurahan 24 Ilir , tepatnya di depan Hotel Grand Duta, Kamis (12/1/2017) pukul 00.30 WIB.
Tersangka M. Nurul Ichan alias Ican merupakan warga Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo Rt. 02 Rw 01. No. 03. Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 7 paket sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek IB I Palembang.
Dari pengakuan tersangka Ichan, dirinya terpaksa menjual barang haram tersebut, lantaran tidak memiliki pekerjaan. Hasil penjualan sabu itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dikatakannya dia juga belum lama menjadi pengedar sabu, dirinya nekat menjual sabu karena dirinya tidak memiliki pekerjaan.
“Aku terpaksa pak menjadi pengedar sabu, karena aku tidak memiliki pekerjaan, ditambah lagi mau menafkahi istri dan kedua anaku. Aku dulu juga pernah bekerja di Bandung. Namun karena tempat bekerja sudah bangkrut, jadi aku memutuskan untuk kembali ke Palembang, ” jelasnya saat diamankan di Polsek IB I Palembang. Kamis (19/1/2017).
Setelah di introgasi, dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut, bapak dua anak ini, mengakuinya kalau barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang bernama Dery, warga 7 Ulu Palembang.
“Aku beli sabu itu dari Dery di Kawasan 7 Ulu seharga Rp 1,9 juta, setelah membelinya barang haram tersebut aku pecah lagi menjadi lima bagian yaitu paket sabu yang terdiri dari mulai harga Rp 700 ribu, sampai ke paket harga Rp 200 ribu. Aku baru jalan empat bulan pak menjadi pengdar sabu,”ungkap Ichan seraya menundukan kepalanya.
Saat di singgung mengenai apakah dirinya juga merupakan pemakai sabu, ia mengungkapkan kalau dirinya juga mengkonsumsi sabu, tapi baru dua minggu pak mengkonsumsi sabu.
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Ikhsan mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika mendapatkan informasi dari warga bahwa disekitaran Rumah Susun kelurahan 24 Ilir Palembang sering terjadi transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah petugas melihat ada orang yang sama persis dengan ciri-ciri tersangka, akhirnya petugas langsung melakukan pengintaian terhadap orang yang diduga merupakan pengedar sabu.
Sementara, untuk Dery masih dalam pengejaran petugas. “Tak lama dari pengintaian, petugas pun melihat pelaku Ichan yang keluar dari Lorong Rusun menuju Jalan Radial Palembang dan berhenti di depan Hotel Grand Duta, saat itu juga pelaku langsung di tangkap,”ujarnya.
Menurut keterangan tersangka Ichan, kalau dirinya mendapatkan sabu tersebut dari Dery (DPO), di Kawasan 7 Ulu Palembang. Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian tersangka beserta barang bukti Lima paket sabu yang disimpan didalam bungkus rokok, langsung digelandang ke Polsek IB I Palembang.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun dan pidana denda 1 hingga 10 miliar rupiah. (Editor Elan).