Home HL Mulai 6 Januari Ditlantas Polda Sumsel Terapkan Tiga Kategori SIM

Mulai 6 Januari Ditlantas Polda Sumsel Terapkan Tiga Kategori SIM

59
0

Laporan Meidasari

PALEMBANG, Jodanews –Sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016, per 6 Januari diterapkan beberapa kategori SIM untuk pengendara. Kategori SIM dibagi antara lain SIM C dan SIM D.

Spesifikasinya, bagi pengguna SIM C dibagi untuk tiga kategori. Yaitu SIM C, diperuntukan untuk spesifikasi kendaraan roda dua di bawah 250 cc, SIM C1 untuk kendaraan roda dua di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan untuk pengendara roda dua di atas 500 cc atau sekelas motor gede, diwajibkan menggunakan kategori SIM C2.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso didampingi Kasubdit Reg Iden AKBP Dwi Hartono menuturkan, peraturan ini akan diberlakukan mulai  6 Januari mendatang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

“Untuk tarif pembuatan SIM dengan tiga kategori tersebut sama sekali tidak ada perubahan. Semuanya sama, hanya saja dibedakan menjadi tiga kategori untuk SIM C,” ujarnya, Rabu (4/1).

Dengan akan diberlakukannya kategori SIM C, bagi pemilik kendaraan yang cc di bawah 250 tidak perlu melakukan perubahan SIM. Akan tetapi, bagi pemilik kendaraan roda dua yang memiliki kendaraan di atas 250 cc hingga 500 cc dan 500 cc ke atas harus mengubah atau membuat baru SIM kategori C1 ataupun C2.

“Bila ingin membuat SIM C1 dan SIM C2, bisa mendatangi pembuatan SIM yang ada di Polres jajaran di Sumsel. Bila pengendara yang mengendarai kendaraai bermotor dengan cc di atas 250 dan tidak sesuai dengan SIM peruntukan motor tersebut akan dilakukan tindakan hukum,” katanya.

Tak hanya itu saja, pembagian kategori SIM juga terjadi untuk SIM D. Bila selama ini SIM D yang diperuntukan untuk seluruh penyandang disabilitas, maka dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 akan dibagi menjadi dua kategori. Ada SIM D untuk pengendara roda dua dan SIM D1 untuk pengendara roda empat.

“Untuk tarif SIM D dan D1, juga tetap sama. Hanya saja, bila selama ini SIM D dipakai secara global untuk disabilitas maka ini dibagi kembali berdasarkan kategori. Ada SIM untuk pengendara roda dua dan ada untuk pengendara roda empat,” katanya.

Ketika disinggung mengenai tes kesehatan yang biasanya harus dilampirkan saat pemohon ingin membuat atau memperpanjang SIM, itu di luar dari tarif yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Pemohon bisa mendatangi klinik, rumah sakit atau dokter yang telah direkomendasikan Polri untuk mengeluarkan hasil tes kesehatan bagi pemohon SIM.

“Untuk biaya tes kesehatan, itu kembali lagi ke klinik, rumah sakit atau dokter yang mengeluarkan hasil tes kesehatan. Karena, tarif pembuatan atau perpanjangan SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 Tahun 2016 itu tidak termasuk biaya tes kesehatan yang dikeluarkan klinik, rumah sakit atau dokter,” pungkasnya.

Sedangkan, Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Harris Batara ketika ditanya mengenai pembagian kategori SIM C dan D, dari Satlantas Polresta Palembang juga telah siap untuk menerapkan peraturan pemerintah yang akan segera diberlakukan.

“Satlantas Polresta Palembang telah menerima sosialisasi tersebut dan sudah siap untuk menjalankannya di lapangan. Anggota juga sudah mengetahui spesifikasi pembagian dari SIM C dan SIM D,” katanya.

Sama seperti pembuatan SIM pada umumnya, bagi para pemohon yang mengajukan pembuatan SIM C sesuai kendaraan yang akan dipakai juga harus mengikuti prosedur yang telah ada, mulai dari tes tertulis hingga tes praktek lapangan sesuai dengan kendaraan yang dipakai.

Begitu pula dengan SIM D, pemohon bisa membuat SIM sesuai dengan kategori kendaraan yang akan dipakai baik itu untuk motor maupun mobil. Karena SIM D ini untuk penyandang disabilitas, maka pemohon SIM bisa menggunakan kendaraan sendiri ketika mengikuti tes praktek di lapangan.

“Dengan adanya pembagian kategori SIM ini, Satlantas Polresta Palembang pastinya akan memasang papan pengumuman tarif pembuatan SIM sesuai dengan PP yang telah dikeluarkan pemerintah,” pungkasnya. (editor Elan) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here