Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com -Lantaran tak punya motor, dan ingin memiliki motor seperti temannya, tapi tak punya uang, membuat Teguh Juliyanto alias Kak CIK, (18), warga Macan Lindungan, RT 11 RW 05, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang nekat merampas kendaraan milik temannya sendiri James. Sabtu (31/12/2016) lalu.
Dimana saat kejadian terjadi di lakukan tersangka di Tempat kejadian perkara (TKP) di warung internet (Warnet) yang terletak di kawasan Puncak Sekuning. Dimana, saat itu korban James, (16) sedang bermain warnet. Peristiwa ini berawal dari James, yang merupakan warga Lorong Sawah Besar, No. 2548 B, RT 07 RW 10, Kelurahan 20 Ilir D1, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang diminta tersangka untuk mengantarkan membeli rokok.
Karena tak menaruh curiga sama sekali, korban pun setuju dan membonceng tersangka. Saat tiba di TPU Puncak Sekuning, tiba-tiba tersangka Kak Cik pun mulai muncul niat jahatnya untuk merampas motor korban, karena melihat kondisi dalam keadaan sepi. Lalu tersangka meminta kepada korban untuk berhenti sebentar, dengan berpura-pura kepada korban bahwa ponselnya telah terjatuh dari saku celananya. Sehingga korban menghentikan laju motornya.
Saat turun dari motor, tersangka langsung memukul korban dari belakang. Setelah terjatuh, korban dipukul berkali-kali hingga tidak berdaya. Kemudian pelaku pun membawa lari sepeda motor milik korban.
“Saya kenal dengan korban dari facebook. Kenal karena suka main Point Blank (PB). Motor itu tidak saya jual karena memang mau saya pakai sendiri,” ujarnya saat gelar tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (25/1/).
Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hans Rachmatulloh menuturkan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban. Dan tersangka pun titangkap di kediamannya saat sedang menonton TV.
Lantaran berusaha melarikan diri, dikatakan Hans, tersangka pun terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat yang hendak meringkusnya. “Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih tanpa plat. Tersangka mengaku melepas plat nomornya dan mempreteli motor tersebut supaya tidak ketahuan kalau itu motor hasil dari curian,” katanya
Akibat ulahnya, tersangka akan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Editor : Elan)








