Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, berhasil mengamankan dua tersangka kurir sabu, yakni Melly Apriana (33) dan Tanwin alias Win (36) Keduanya merupakan warga Jalan May Zen Kavling II, Rt 12 Rw 04 Kelurahan Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang. Selasa (17/1/2017), sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda, pertama petugas berhasil menangkap tersangka Melly di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan STIMIK Palcomtech Palembang. Lalu dilakukan pengembanan dan tertangkaplah tersangka Tanwin di Jalan R Sukamto tepatnya di depan PTC Mall Palembang.
Tersangka Melly dan Win ditangkap lantaran telah menjadi kurir sabu. Dimana malam itu anggota dari Satnarkoba Polda Sumsel, melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat tersangka Melly hendak memberikan sabu dan ekstasi, petugas langsung menangkapnya. Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan tertangkaplah tersangka Win.
Menurut dari pengakuan kedua tersangka, jika barang haram sabu dan ekstasi tersebut mereka dapatkan dari tersangka Sarkowi (DPO). Alhasil dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu dengan berat bruto 700 gram, 4 bungkus plastik sabu seberat bruto 400 gram dan 5 bungkus besar sabu dengan bruto 500 gram, serta 728 butir pil ekstasi.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolda Sumsel, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya sampai disitu, petugas pun ke esokan harinya, langsung melakukan pengembangan terhadap bandar besar sabu yakni Sarkowi alias Kowi yang merupakan Warga Desa Sri Pulau Padang, Kecamatan Sp Padang Kabupaten Oki. Rabu (18/1/2017).
Setidaknya sekitar 300 personil gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel, dibantu dengan anggota Brimob Polda Sumsel serta Polsek SP Padang,
Melakukan pengejaran terhadap bandar besar sabu. akhirnya Sarkowi alias Kowi (40) salah satu bandar besar narkoba wilayah Sumsel berhasil dilumpuhkan oleh Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel hingga tewas. Tersangka tewas lantaran berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap, Rabu (18/1) sekitar pukul 06.00 WIB.
Bahkan, sebelumnya saat tersangka Sarkowi akan ditangkap, antara petugas dan tersangka sempat terjadi kejajar-kejaran. Tidak hanya itu, tersangka pun nekat terjun kedalam sungai dan bersembunyi dibalik tumpukan tumbuhan air eceng kondok. Karena takut tertangkap tersangkapun masih berusaha untuk melarikan diri dengan berenang sejauh tiga kilometer (3 Km).
Terlihat dalam upaya penangkapan petugas kepolisian berusaha memberikan tembakan peringatan supaya tersangka menyerahkan diri. Namun, tembakan peringatan anggota tidak digubris olehnya. Akibatnya, petugaspun memberikan tindakan tegas dengan cara menembakkan kearah tersangka, sehingga tembakan tersebut mengenai tubuh tersangka, setelah terkena tembakan akhirnya tersangka tidak berdaya.
Saat hendak ditangkap, ternyata masih melakukan perlawan, sehingga menyebabkan salah seorang petugas mengalami luka ditangan kanan dibagian sikut. Sesuai dengan instruksi Kapolri, menindak tegas bandar narkoba yang melawan. Akhirnya, dilakukan tindakan tegas secara terukur dan tersangka pun tewas diterjang timah panas.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Arya Dwianto mengungkapkan, dari hasil penangkapan itu didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram yang tersimpan didalam lantai keramik didalam rumahnya yang berada di Desa Sri Pulau Padang Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Selian itu, juga diamankan barang bukti timbangan digital sebanyak tiga unit, Hp enam unit, pedang sebanyak 10 unit, senpi 1 unit. “Selain itu, juga diamankan warga sebanyak 9 orang yang mendukung tersangka dan berusaha menghalangi dan menyerang petugas dengan pedang, dan sempat melayangkan pedang kearah petugas,” terangnya.
Penangkapan tersangka Kowi ini, bermula dari hasil penangkapan yang dilakukan dari periode 1 – 17 januari 2017 dengan tersangka sebanyak 17 tersangka dan 12 laporan yang tercatat. Terakhir pada Rabu (18/1) dinihari sekitar pukul 02.00 Wib telah tertangkap dua orang tersangka dijalan R Soekamto tepatnya didepan Palembang Trade Center (PTC) dan di Jalan Nasuki Rahmat tepatnya didepan STIMIK Palcomtech Palembang.
Kedua tersangka tersebut Melly Apriana (33) dan Tanwir (36) Warga jalan May Zen Kavling II Rt 12 Rw 04 Kelurahan Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang dari kedua tersangka diamankan sabu sebanyak 1,1 Kg lebih dan 728 butir pil Ekstasi. “setelah dikembangkan, barang haram tersebut didapatkan oleh 17 tersangka dari tersangka Kowi. Termasuk juga tersangka King yang tertangkap 1 Kg sabu yang saat ini sudah menjalani hukum selama 11 tahun di lapas Pakjo, juga berasal dari bandar Kowi ini,”ungkap Kombes Pol Tommy.
Saat ditanyakan dari mana asal barang haram yang didapat oleh Kowi, Kombes Pol Tommy mengungkapkan sejauh ini berdasarkan temuan dilapangan rata-rata narkoba yang beredar di Palembang berasal dari Malaysia melalui jalur Sumatera Utara. “Namun belum diketahui secara pasti apakah dari sana atau bukan, kita masih melakukan penyelidikan secara mendalam,” terangnya.
Ditambahkan Tommy, bagi para bandar besar diharapkan untuk tidak melawan apabila digerebek oleh polisi jika tidak mau nasibnya berakhir dikamar mayat. “Jika tidak ingin nasibnya sama seperti tersangka Sarkowi, maka jangan sekali-kali melawan petugas,”tegasnya. (Editor Elan)