Home HL Kedapatan Memiliki Senpi, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kedapatan Memiliki Senpi, Mahasiswa Ditangkap Polisi

66
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Bobi Anggara Putra (19), yang tinggal disebuah kosan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian, Karena kedapatan memiliki senpi rakitan (senpira).
Bobi yang merupakan Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang, terancam tidak bisa meneruskan kuliahnya lagi, setelah diringkus Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Minggu (8/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka diringkus di kosannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sileberanti, Kecamatan Seberang Ulu I. Pelaku dibekuk akibat memiliki Senpira jenis revolver berikut dengan tiga buah butir amunisinya.
Bahkan, lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap dan mencoba melawan petugas, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas oleh petugas tepat di kaki bagian kiri. Akibat perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Sumsel.
Dari pengakuan tersangka Bobi, dirinya mengaku senjata api rakitan tersebut, bukan miliknya. Melainkan milik kakaknya yang dititipkan kepada dirinya.
“Senjata api tersebut bukan punya saya pak, tapi punya kakak saya. Tidak tahu senjata api itu digunakan buat apa,” kata tersangka, yang masih menahan rasa sakit di kakinya.
Dikatakan tersangka, kakaknya tidak memiliki pekerjaan dan dirinya tinggal berdua di kosan tersebut. “Kakak saya pengganguran dan saya kuliah,” ujar warga Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar bahwa banyak begal di kawasan tersebut. “Kita lakukan penyisiran dan mendapatkan tersangka memiliki Senpira   yang disembunyikan di kantong jaket,” ujarnya.
Ketika disinggung senjata api itu apakah digunakan untuk kejahatan, Prasetijo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. “Memang indikasinya banyak tindak kejahatan berupa begal di kawasan tersebut. Namun, untuk tersangka akan kita dalami dulu, apakah digunakan untuk itu,” ucap Prasetijo.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Tersangka dan barang bukti telah kita amankan,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here