Home HL Buron Selama Tiga Tahun, Pelaku Perampokan Toko Mas Prabumulih Berhasil Ditangkap Jatarnas...

Buron Selama Tiga Tahun, Pelaku Perampokan Toko Mas Prabumulih Berhasil Ditangkap Jatarnas Polada Sumsel

166
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Setelah buronan lebih dari tiga tahun, akhirnya Idil Herman (45) warga Desa Pendam, RT 3, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (Oki) berhasil diatangkap Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Jum’at  (6/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku perampokan toko mas Mulia di Kota Prabumulih pada 1 November 2013 silam ini, dibekuk saat tengah asyik menonton acara hiburan orgen tunggal di Desa Sri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Bahkan, karena berusaha melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri saat hendak ditangkap, tersangka harus dihadiahi petugas dengan timah panas. Tak tanggung-tanggung, enam butir peluru bersarang di kedua kaki tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo menjelaskan, tersangka merupakan komplotan pelaku perampokan toko emas Mulia di Prabumulih pada 1 November 2013 silam.
“Komplotan ini berjumlah enam orang. Tiga orang sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (LP), Tanjung Raja ,” ujar Prasetijo, saat gelar tersangka di Mapolda Sumsel, Minggu (8/1).
Ditambahkannya, untuk dua orang komplotan perampokan ini masih dalam pengejaran oleh pihaknya. “Identitas kedua pelaku juga sudah dikantongi, dan masih dalam pengejaran,” kata Prasetijo.
Untuk modus komplotan ini sendiri, dikatakan Prasetijo, komplotan ini menggunakan tiga sepeda motor yang masing-masing berboncengan, untuk mendatangi toko emas Mulia. Kemudian empat orang masuk ke toko dengan membawa senjata api rakitan.
“Dua orang lagi menunggu di luar toko, mereka berdua bertugas untuk mengawasi situasi di sekitar toko,” jelasnya.
Selanjutnya, komplotan ini berhasil menggasak 2 kilogram emas, yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar. “Tersangka yang kita tangkap ini merupakan otak dari perampokan toko emas tersebut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. “Tersangka juga akan kita kenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka Idil mengaku, mendapatkan bagian sebanyak 2 ons emas dari 2 kilogram. Dan telah dijualnya seharga Rp 35 juta.
“Uangnya sudah habis saya gunakan untuk berpoya-poya bersama teman, dan mabuk-mabukan serta untuk bermain judi pak,” ujar tersangka, yang masih menahan rasa sakit di kedua kakinya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here