Home HL Asyik Pesta Sabu, Bekerja Bengkel Diringkus Polisi

Asyik Pesta Sabu, Bekerja Bengkel Diringkus Polisi

96
0

 

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews -Jajaran Polsek Sukarami Palembang, berhasil mengamankan Riko Bimantoro (21), warga Jalan AKBP Hj Umar Rt 13 Rw 02 Km 5 Palembang. Tersangka diamankan saat  asyik pesta sabu bersama dua rekannya dibelakang rumah tersangka A (DPO) di Jalan Gotong Royong , Sukadadi, Rabu (18/1/2017) pukul 16.00 WIB.

Dihadapan petugas Riko  mengaku kalau dia hanya diajak tersangka  A  (DPO) melalui pesan singkat (SMS). Adapun bunyi SMS tersebut  ‘Dek bisa datang ke rumah, kalau mau langsung saja kebelakang rumah’. Jadi aku langsung ke rumah A, tapi saat saya baru sampai disana malah ditangkap polisi,”ujar Riko..

Pria yang kesehariannya bekerja  di bengkel di Jalan Soekarno Hatta itu  mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak tiga bulan terakhir secara gratisan dari tersangka A.

“Memang sering main ke rumah A. Aku pakai sabu supaya tidak ngantuk, selain itu tambah lebih enteng bekerja. saya cuma dikasih oleh A pak, saya tidak pernah beli. Terus kalau senjata api itu bukan punya aku, tapi miliknya A. Katanya hanya untuk jaga-jaga saja pak,”ungkap Riko saat gelar perkara. Jumat (20/1/2017)

Kepolsek Sukarami Palembang, Kompol Ahmad Akbar didampingi Kanitreskrim Iptu Marwan, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa disana sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Saat digerebek ditemukan  kedua tersangka yang sedang konsumsi sabu.

“Mereka kita amankan saat berada di rumah A, tersangka bersama temannya yaitu Z yang berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas,”ungkap Akbar.

Dari hasil penggeledahan, Akbar mengutarakan terdapat mobil Triton milik A, senjata api rakitan, dan alat hisap sabu, serta dua butir pil extacy yang terdapat didalam mobil milik tersangka A. “Kita mendapati sebuah senjata api rakitan berikut amunisinya sebanyak 25 butir, pil ectacy berlogo C dimobil A dan alat hisap yang tersangka gunakan saat konsumsi sabu,”ucapnya.

Ditambahkannya, kalau aksi mereka diduga merupakan kelompok Curas, dan kasus tersebut masih akan didalami. “Tersangka kita kenakan Pasal 114 tetang penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here