Home HL Terjaring Razia, Ian Kedapatan Membawa Senpi dan Sajam

Terjaring Razia, Ian Kedapatan Membawa Senpi dan Sajam

72
0
Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  -Andrian alias Ian (36), Warga Perum Mitra Permai, Block H, No 7, RT 24 Rw 07, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, harus berurusan dengan anggota Reskrim dari Polsek Ilir Barat II Palembang. Tersangka ini tak bisa berkutik saat kedua tangannya diborgol anggota polisi lantaran kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan (Senpira) dan sebilah pisau.

Penangkapan tersangka Ian, berawal saat anggota reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, tengah menggelar giat rutin 21 atau razia kejahatan jalanan di Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang Dini hari. Rabu (30/13) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dimana saat tersangka hendak melintas, petugas yang melihat gelagat dan gerak-geriknya mencurigakan, kemudian petugas yang curiga langsung menghentikannya dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Ketika dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sepucuk senpi berikut tiga butir pelurunya yang didapati di pinggang samping kanan, tidak hanya itu sebilah pisau juga didapati dari pinggang sebelah kiri tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya membawa senjata api rakitan dan sajam itu hanya untuk berjaga-jaga dan untuk bergaya-gaya saja, bukan untuk dipakai kejahatan. Tapi tak disangka malah perbuatanya tersebut berujung ke dalam penjara.
“Aku belum pernah merampok dan begal pak. Bener pak, aku bawa senpi sama sajam cuma untuk bergaya saja. Senpi sama 3 butir peluru juga belum pernah aku ledakan, aku beli sama kawan di kawasan Kedukan 2, seharga Rp 1,5 juta pak,” ungkap bapak 2 anak ini sambil menutupi wajah dengan kedua tangannya, ” terangnya saat gelar tersangka dan barang bukti. Jum’at (2/12)
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, AKP Mayastika didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa, menegaskan pihaknya telah mengamankan pelaku atas kepemilikan senjata api rakitan dan sajam.
“Sejauh ini belum ada catatan kriminal yang bersangkutan selama ini. Untuk tindakannya karena telah membawa barang berbahaya bisa dijerat UU darurat sajam No 12 tahun 81 dengan ancaman 20 tahun pidana penjara,” tegas Kapolsek. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here