Home HL Spesialis Bongkar Rumah, Kakak Adik Ditangkap Jatanras Polda

Spesialis Bongkar Rumah, Kakak Adik Ditangkap Jatanras Polda

189
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews -Dua tersangka yang masih merupakn kakak Adik ini , ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, kedua tersangka berhasil ditangkap di kediamannya, Minggu (4/12) sekitar pukul 06.00 WIB. Kedua tersangka diketahui bernama Ahmad Fikri (28), dan Angga Irawan (25), keduanya merupakan warga Jalan KH Azhari Lorong Tangga Takat, RT 18 RW 05, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Tersangka ini terbilang kompak dalam melakukan aksi tindak pidana pencurian. akibat perbuatannya, kedua kakak adik ini Harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel. Bahkan, sang kakak, Ahmad Fikri, terpaksa Harus ditembak polisi di kaki bagian kirinya, setelah ingin mencoba kabur saat akan ditangkap petugas. Dihadapan polisi, Ahmad Fikri mengaku jika ia beraksi dengan kelima rekan lainnya, Uduk, Ari, IA, Fendi, Fahri (DPO). Tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Rahmad Firdaus (41), warga Jalan Ki Merogan, RT 09 RW 02, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, saat Hari Raya Idul Adha. Dikatakannya, mereka masuk ke dalam rumah korban, saat korban sedang melaksanakan Shalat Idul Adha melalui pintu samping rumah. Setelah masuk ke dalam, mereka langsung mengacak-acak isi ruangan tengah, dan kamar rumah korban. “Kami berhasil mendapatkan barang-barang berharga berupa satu buah laptop, emas 5 suku, tujuh unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5 juta,” ungkap Ahmad Fikri, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (6/12). Selanjutnya, masih dikatakan dia, mereka menjual barang-barang hasil pencurian tersebut. “Saya mendapat bagian sebesar Rp200 ribu dan adik saya, Angga mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel T.M Silitonga mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kediamannya, Minggu (4/12). “Untuk kelima tersangka lainnya, identitas sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran. Sedangkan untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here