Home HL Simpan Satu Paket Sabu Lia Ditangkap Polisi

Simpan Satu Paket Sabu Lia Ditangkap Polisi

140
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews -Dahlia alias Lia (35), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit 1, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, yang merupakan wanita penghibur ini, diringkus anggota reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang. Lantaran kedapatan menyembunyikan sepaket sabu di kantong celananya. Jum’at (2/12) malam. Lia ditangkap saat sedang melintas di Jalan Sutan Mansyur, Lorong Kebon Gede, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Dimana malam itu awalnya Lia yang hendaknya bekerja seperti biasa sebagai wanita penghibur, untuk mencari tamu atau pelanggan. “Aku cari pelangan pak di pinggir jalan di kawasan Soekarno Hatta, tiap malam itu,” ujarnya singkat. Dari pengakuan Janda dua anak ini, ia mengatakan sudah lama menjalani profesi sebagai wanita penghibur atau wanita malam. “Sekali melayani tamu Rp 150 ribu, kadang sepi dan kadang juga rame pak. Sedangkan untuk sewa kamarnya Rp 30 ribu,” terangnya. Minggu (4/12). Tidak hanya bekerja sebagai penghibur tamu, namun Lia juga mencari penghasilan sampingan sebagai penjual narkoba jenis sabu. “Aku beli sabu Rp 150 ribu sepaket, itu pesanan tamu yang mau berangkat ke Lampung. Sabu itu aku beli dari bandar. Dia itu biasa dipanggil Ayah, tinggal di Lorong Bunga Tanjung, Pasar Cinde,” bebernya. Malam itu mungkin lagi Apes, karena saat di jalan, ada Petugas dari Polsek Ilir Barat II, sedang menggelar giat 21, ketika menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan, ditemukan sepaket sabu di saku celana tersangka. Atas tindakannya itu Lia harus digelandang ke Polsek Ilir Barat II. “Aku pake pak tadinya, tapi kalau ada yang pesan aku carikan juga” timpal tersangka. Kapolsek Ilir Barat II Palembang, AKP Mayestika didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa, menegaskan pihaknya telah mengamankan wanita malam atas perkara narkoba. “Malam itu angota kita sedang melaksanakan giat 21, dan anggota kita berhasil mengamankan tersangka atas nama Lia. selain barang bukti narkoba, juga ditemukan alat hisap berupa bong. Atas tindakannya itu tersangka terancam pasal 114 dan 112 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara” tegas Kapolsek. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here