Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews – Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 898,18 gram. Pemusnahan ini dipimpin Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol, Tommy Aria Dwianto. Jumat (9/12).
Turut menyaksikan pemusnahan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, Labfor Forensik Palembang, Kuasa Hukum dan kejaksaan tinggi serta turut disaksikan empat tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, ada tiga laporan dalam pemusnahan sabu kali ini selama satu bulan terakhir dengan tersangka sebanyak empat orang yakni, Suratmi alias Amin, M. Febriansyah dan Teri Kristian, kemudian Muhammad Fauzan.
Menurut Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, barang bukti yang dimusnahkan berupa n sabu seberat 898,18 gram. Hasil tangkapan gabungan dari Kasubdit I dan Kasubdit II, yang di Pimpin langsung AKBP Andri dan Kompol Fx. Irwan.
“Pemusnahan ini terbagi atas tiga tersangka yakni pertama atas nama tersangka Suratmin dengan barang bukti sebanyak 359,56 gram, M. Febriansyah dan Teri Kristian sebanyak 80,89 gram dan A. Fauzan sebanyak 457,73 gram. Yang jika diuangkan mencapai miliaran rupiah.”jelasnya.
Sebelum dimusnahkan terlebih dulu sabu tersebut dicek oleh petugas dari labfor forensik Palembang, untuk mengetahui apakah sabu tersebut asli atau tidak. Setelah diperiksa, Miliaran narkoba hasil dari ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel, di musnahkan dengan cara diblender. Tak hanya diblender, Usai menjadi bubur narkotika jenis sabu senilai miliaran rupiah tersebut juga dicampur dengan deterjen agar tidak disalah gunakan.
Usai dicampur menggunakan deterjen, bubur narkoba di tuangkan kedalam sebuah ember yang telah di siapkan. Kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan air, dengan pengawalan anggota dari narkoba.
“Pengawalan yang dilakukan terhadap pembuangan bubur narkoba ini, bertujuan agar pembuangan dapat dibuag secara habis.,”ungkapnya Kombes Pol Tommy usai pemusnahan barang bukti. (Editor Elan)








