Home HL Polda Sumsel Kembali Gagalkan Sabu Seberat 500 gram Asal Medan

Polda Sumsel Kembali Gagalkan Sabu Seberat 500 gram Asal Medan

186
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews – Jajaran Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumsel, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram yang rencananya akan diedarkan pada tahun baru akan datang. Setidaknya ada tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, Marsum Jefri alias Ujang, (37), ditangkap di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, KM 8, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, pada Selasa (20/12).

Kemudian Hendra alias Ahek alias Ciu Muk Hen, (29), dengan barang bukti sabu seberat 10,02 gram. Ahek dibekuk di Jalan Karya Baru, RT 07 RW 03, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Sabtu (17/12). Setelah tersangka Hendra lalu menangkap Pirli alias Pir, (40), di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Mayor Santoso, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Rabu (21/12), dengan barang bukti seberat 10 gram sabu.

Menurut pengakuan salah satu tersangka bernama Ujang, dirinya mengaku baru satu kali ini mengedarkan barang haram tersebut. Dan dari peredaran sabu ini saya mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000. “Sabu ini rencananya akan diedarkan pada saat tahun baru nanti, “katanya saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel. Kamis (22/12).

Dikatakan Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu satu minggu, dengan TKP yang berbeda-beda.
Ketiga tersangka kita amankan di waktu yang sama namun TKp nya berbeda.

Masih dikatakan Tommy, untuk sabu seberat setengah kilogram ini merupakan pasokan dari kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dan Kemungkinan besar barang bukti sabu-sabu ini akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun di kota Palembang. Guna untuk mencegah peredaranya masih dikatakan Tommy, pihaknya akan terus mengawasi peredaran atau penyeludupan narkoba melalui jalur-jalur di Kabupaten-Kota di Sumsel.

“Saya sudah perintahkan kepada Kasat Narkoba di seluruh Polres-polres untuk lebih meningkatkan razia di wilayah hukum masing-masing,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan TNI, Bea Cukai, dan lainnya untuk mencegah masuknya narkoba dari jalur manapun ke kota Palembang. “Kita antisipasi dari jalur manapun karena Indonesia darurat narkoba termasuk Sumatera Selatan,”terangnya.

Saat disinggung terkait bandar besar narkoba di Sumsel, Tommy mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengantongi nama bandar besar dan masih dalam pengejaran anggota dilapangan. Akibat ulahnya Ketiga tersangka yang merupakan jaringan berbeda ini, akan di kenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya Tommy.  (Meida Sari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here