Laporan : Meida Sari
PALEMBANG,Jodanews – Lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenang, David BJ Siregar selaku Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin (5/12). David diketahui telah melakukan mutasi pejabat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Ali Badri (49) tanpa ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, pada 2 November 2016 lalu. Pelapor Ali melalui kuasa hukumnya, M Wisnu Oemar tertera dalam laporan polisi nomor LPB/903/XII/2016/SPKT. Wisnu mengatakan, kalau pihaknya melaporkan David atas pasal 421 KUHP tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan. Wisnu menjelaskan, berdasarkan pasal 132 A ayat (1) huruf (a) PP nomor 49 tahun 2008, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali ada izin persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Lalu berdasarkan pasal 116 ayat (1), pejabat pembina kepegawaian atau Plt Bupati dilarang mengganti pejabat tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat tinggi kecuali pejabat tersebut melanggar perundang-undangan. Sementara Pak Ali ini baru menjabat selama tiga bulan menjadi kepala dinas PUBM,” jelasnya. Walaupun sudah mengetahui wewenangnya dan sudah diberi tahu kepada Badan Kepegawaian Daerah Musi Banyuasin, Wisnu membeberkan, namun David tetap menyelenggarakan mutasi pegawai/pejabat pemimpin tinggi yang dilakukan pada 2 Desember lalu. Ali digantikan oleh Herman Mayori yang sebelumnya Sekretaris Dinas PUBM Muba dengan SK Bupati Muba nomor 821/2409/KEP/KDH/2016 sampai dengan 821/2421/KEP/KDH/2016 tanpa persetujuan Mendagri. “Sementara Ali dibangkupanjangkan sebagai PNS Pemprov Sumsel. Juga saat pelantikan atas mutasi tersebut, Pak Ali sedang dalam masa cuti dan baru mengetahui mutasi tersebut setelah pelantikan sudah selesai,” ujarnya. Wisnu pun membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporannya berupa daftar nama mutasi pejabat, nomor SK mutasi, surat cuti pelapor, foto pelantikan, PP nomor 49 tahun 2008, fotokopi UU RI nomor 5 tahun 2014, serta fotokopi UU RI nomor 30 tahun 2014. “Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklaanjuti laporan ini dengan cepat. Karena mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang ini dapat berindikasi pada penyalahgunaan anggaran negara dan tindak pidana korupsi. Sementara saat ini di Muba akan menjelang pilkada. Ini momen yang sangat rentan ujarnya. Sementara itu, Ka Siaga SPKT Polda Sumsel, Kompol Hendri membenarkan bahwa adanya laporan tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pelapor tersebut. “Laporan akan ditindaklanjuti dan diproses oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumsel,” singkatnya. Terpisah, Kabag Humas Setda Muba Apriadi mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya laporan tersebut dan baru akan melaporkannya ke atasan. “Baru tahu ada laporan. Saya belum bisa memberikan keterangan apapun. Saya akan laporkan dulu perihal ini kepada Plt Bupati,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selular. (Editor Jonheri)