Home HL Pekerja Kembali Tagih Janji PT Aburahmi

Pekerja Kembali Tagih Janji PT Aburahmi

158
0

Laporan  Regan

PALI, Jodanews – Puluhan pekerja  PT Aburahmi sebuah perusahaan perkebunan  kepala sawit di Desa Air Itam Kecamatan penukal  kembali mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mereka menuntut perusahaan untuk memenuji kesepakatan bersama.

PT Aburahmi adalah perusahaan yang bergerak dibidang  perkebunan sawit yang mengelola lahan milik Marga Abab. Perusahaan ini diduga sarat sengketa, mulai dari sengketa lahan ataupun sengketa antar intern pekerja dengan perusahaan.

Dikatakan Zulkarnain, Kepala Serikat Buruh PUK.F SPPP-SPSI Kabupaten PALI, bahwa kedatangan mereka adalah untuk  menagih janji yang disepakati bersama antara  PT Aburahmi dengan pekerja, pada 26 November 2016 lalu. Kesepakatan tersebut diketahui Kepala Disnaker.

Zulkarnain menambahkan, ada empat poin hak pekerja yang telah disepakati antara perusahaan dengan pekerja, yang pertama menentukan jenis dan sifat pekerjaan serta menetapkan hubungan kerja, yang kedua seluruh jenis dan pekerjaan tenaga kerja yang ada diangkat, yang ketiga pihak perusahaan harus mendaptarkan semua pekerja ke BPJS dan menyampaikan ke Dinas Terkait dan yang keempat pekerja buruh harian/kontrak disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

General Manager (GM) Sawal Ginting melalui Dermawani Siregar SH MH, staf HRD yang membidangi Industri Relation (IR) membenarkan, Perusahaan telah mengajukan pengangkatan karyawan pada tahun 2014 sebanyak 7 orang dan tahun 2015 sebanyak 19 orang, sejauh ini total karyawan tetap sebanyak 26 orang.

“Semuanya butuh proses, perusahaan ini adalah projec yang sedang melakukan penggarapan lahan, itu semua butuh anggaran, pengangkatan karyawan itu sendiri sepenuhnya wewenang atasan dan akan kita sampaikan dan serahkan ke manageman sepenuhnya”, tegas wanita bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu.

Sedangkan Plt Kepala Disnaker mengatakan pihaknya  bertugas memediasi antara pekerja dengan perusahaan, hasilnya telah disepakati pada akhir 14 Desember, jika tidak ada realisasi, pekerja belum didaptarkan ke BPJS dan tidak ada penyelesaian pada tanggal yang ditentukan, kami akan serahkan ke Jaksaan,” papar Sahadi SE MAB.

“Masalah pengakatan karyawan, kita tunggu hasil dari manageman perusahaan, mereka telah mengatakan tadi akan menyusun planning yang tepat dan akan  merencanakan setiap bulannya akan ada pengakatan”, beber Sahadi.(Editor Elan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here