Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Guna mempermudah masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Korlantas Mabes Polri melaunchingkan SIM Online dan beberapa sistem online lainnya. Karena Ditlantas Polda Sumsel telah memiliki beberapa terobosan terlebih dahulu, sehingga secara bersamaan juga melaunchingkan SIM Online, E-Tilang dan E-Samsat secara bersamaan di Polda Sumsel.
Dari hasil video telecompren yang dilakukan, dengan memanfaatkan fasilitas internet secara online masyarakat bisa lebih mudah untuk memperpanjang SIM secara online di seluruh Indonesia tanpa harus kembali ke tempat pembuatan awal SIM.
Dir Lantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso didampingi Kasubdit Reg Iden AKBP Dwi Hartono menuturkan, dengan adanya lauching SIM Online serentak masyarakat sudah bisa langsung memperpanjang SIM ketika berada di daerah saat itu.
“Untuk di Sumsel, SIM Online belum bisa melakukan pembuatan SIM baru. Tetapi, untuk memperpanjang sudah bisa dilaksanakan baik itu di Polresta Palembang dan di mobil SIM keliling yang ada di Polres OKU Timur, Mura, Lahat, Muaraenim dan Palembang,” ujarnya, Jumat (16/12).
Untuk memperpanjang SIM menggunakan sistem Online ini, pengendara pemegang SIM baru bisa memperpanjang SIM dengan menggunakan E-KTP. Karena, data E-KTP dari pengendara akan terkoneksi ke server SIM Korlantas saat melakukan perpanjangan SIM. Dari data itulah, baru dapat dilakukan perpanjangan SIM secara online.
Tak hanya SIM Online, Ditlantas Polda Sumsel juga akan memberlakukan sistem E-Tilang. Tujuan sistem E-Tilang ini untuk menghindari terjadinya pungli. Dengan kata lain, bila pengendara terkena tilang petugas dilapangan tinggal meminta surat tilang berwarna biru.
Bila sudah menerima surat tilang berwarna biru yang diberikan petugas di lapangan, pelanggar lalu bisa mendatangi Bank BRI, ATM BRI atau menggunakan M-Banking untuk membayar denda pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan jumlah denda yang ada pada tabel denda itu sendiri.
“Jadi, bagi pelanggar yang sudah membayar baik ke Bank, ATM atau ke M-Banking bisa langsung mengambil barang bukti yang diamankan petugas ke tempat anggota bertugas atau ke kantor pelayanan tilang yang ada Polres dengan membawa bukti setor,” ujarnya.
Untuk memberlakukan E-Tilang, Ditlantas Polda Sumsel telah memberikan pelatihan kepada anggota di lapangan. Sistem ini, diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus surat tilang dan memotong birokrasi kepengurusan surat tilang. (Editor Jon Heri)