Home HL Gelapkan Delapan Sepeda Motor, Ahok Ditangkap Polisi

Gelapkan Delapan Sepeda Motor, Ahok Ditangkap Polisi

119
0

Laporan Meidasari

PALEMBANG, Jodanews – Dedi alias Koko alias Boy alias Ahok (27), warga Jalan Tiga Serangkai Lorong terusan I Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, lihai dalam melakukan aksi penggelapan sepeda motor. Boy mengaku dirinya telah menggelapkan 8 sepeda motor dalam kurun waktu empat bulan belakangan ini, sebelum akhirnya ditangkap dan merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Kemuning Palembang.

Hanya dengan bermodalkan bualan kosong, warga Jalan Tiga Serangkai Lorong terusan I Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I ini selalu bisa membujuk orang yang baru saja dikenalnya untuk menyerahkan sepeda motornya secara sukarela. Dirinya mengaku karena pengangguran dan sulit mendapatkan pekerjaan. Sehingga nekat melakukan tindak kriminal penggelapan ini menjadi solusinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Setiap motor saya jual seharga Rp1,2juta sampai 1,5 juta ke Kupik di Kertapati. Uang hasil jual motor tersebut saya belikan kebutuhan sehari-hari seperti beras dan susu anak saya,” ujar bapak dua anak ini saat gelar tersangka, Rabu (28/12).

Setidaknya sudah beberapa modus yang diterapkan tersangka untuk menipu para korbannya. Dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan, mengaku sebagai pegawai dealer, serta berpura-pura hendak membeli motor korban. “Yang sering saya gunakan adalah modus pura-pura menawarkan pekerjaan ke korban. Mengajak korban untuk bertemu, setelah Ketemu dengan korban,  lalu ngobrol lama sampai korban terbujuk. Saya pinjam motornya pura-pura mendatangi yang menawarkan kerjaan itu. Tapi motornya saya bawa kabur,” tuturnya.

Korban Saimin (56), warga Jalan Rimba Kemuning, Lorong Ogan nomor 720, RT8, Kelurahan Ario Kemuning tertipu tersangka yang beralasan hendak membeli motornya. Tersangka berpura-pura mengetes sepeda motor tersebut, namun  setelah di tes tersangka tidak kembali lagi. Sehingga akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning Palembang.

Selain korban Saimun, ada juga korban lain yang terbujuk rayuan tersangka dengan modus menawarankan pekerjaan yakni Irvan Syarif (47) warga Jalan Radial, Lorong Bungur nomor 1093, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Korban  harus menanggung rugi satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul merah marun BG 2523 IC.
Awalnya tersangka menghubungi korban melalui telepon dan menawarkan pekerjaan borongan bangunan dan meminta korban untuk bertemu di Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Motor korban malah dilarikan setelah terbujuk rayuan tersangka.

Serupa, Pipin Prawinata (33), seorang karyawan dealer Honda, warga Jalan Pendawa, Lorong Nakula nomor 565, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang,  pun tertipu saat tersangka menawarkan pekerjaan. Motor Yamaha V-xion merah BG 4036 ZN milik korban Pipin pun dilarikan tersangka. Penggelapan sepeda motor milik korban Pipin berujung pada korban selanjutnya. Karena tersangka menemukan data konsumen yang melakukan kredit motor terhadap korban Pipin di dalam jok sepda motor tersebut.

Tersangka pun akhirnya mendatangi beberapa konsumen dengan alasan salah plat. Bram Pratama, warga Jalan PDAM Tirtamusi, Lorong Rahmat, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang juga menjadi korban selanjutnya. Boy datang ke rumah korban Bram dan mengaku dari dealer Honda dan menunjukkan STNK sepeda motor korban. Tersangka Boy mengatakan bahwa nomor mesin dan nomor rangka sepda motor yang dikredit oleh korban salah.

Sehingga tersangka Boy mengajak korban ke dealer Honda Sekip. Di Jalan Mayor Salim Batubara, depan dealer Honda Sekip, tersangka mengajak korban berhenti di pinggir jalan dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengurus kesalahan tersebut. Namun Boy tak kembali lagi.

Sementara Kapolsek Kemuning AKP Hikmat Solihin didampingi Kanit Reskrim Ipda Heriyanto mengungkapkan, berdasarkan dari pengakuan tersangka sudah sebanyak delapan sepeda motor yang sudah berhasil digelapkan tersangka Dan empat TKP diantaranya berada di wilayah hukum Kemuning, satu di Sukarame, satu di Sako, satu di wilayah hukum IB I, Palembang dan satu lagi di Talang Kelapa, Banyuasin.

“Kami akan berkordinasi dengan Polsek lainnya untuk melengkapi berkas laporan korban tersangka. Tersangka kami ringkus setelah penyelidikan dari beberapa laporan korban. Tersangka dijerat dengan pasal 373 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain ,” ujarnya.  (editor Elan) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here