Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews – Pelaku pencuri brangkas Indomaret di Jalan Parameswara Rt 003, Rw 001 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek IB I Palembang, Pelaku ditangkap petugas di Bukit Tinggi, Provinsi Sumatara Barat, saat hendak makan malam. Sabtu (10/12) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Alfio Okta Prayoga (19), warga Jalan BB Rt 004, Kelurahan Balai-balai Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Provinsi Sumatra Barat. Pelaku sendiri merupakan karyawan Indomaret tempat dia mencuri. Tersangka sendiri Saat bekerja di Indomaret diketahui sebagai pramuniaga.
Menurut pengakuan Okta, ia awalnya tak ada sedikitpun niat untuk mencuri uang yang ada di dalam brangkas. Namun niat jahatnya muncul, setelah melihat teman-temannya sudah menerima gaji, sedangkan ia sendiri malah tidak menerima gaji. Saat ditanya kepada pegawai Asisten Supervisor dan mengatakan gajinya memang tidak ada. Dan uang gajinya memang sengaja ditahan dan tidak akan diberikan. Dari itulah pelaku nekat mencuri uang yang ada didalam berangkas.
“Aku sakit hati pak sama toko Indomaret tempat aku bekerja. karena gaji aku tidak dibayarnya. makanya uang yang ada di dalam berangkas itu aku curi. Setelah berhasil mengambil uang sebesar Rp 24 juta aku langsung pulang kampung ke Padang.”jelasnya
Informasi yang di dapat, pencurian tersebut terjadi, karena gaji tak dibayar, hingga membuat tersangka sakit hati, kemudian pada Kamis (13/10) sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka datang ke Indomaret dimana tempat dia bekerja. Lalu dia bertemu dengan pegawai Indomaret dan sempat mengobrol di depan toko.
Setelah itu ia juga ikut masuk kedalam toko dan melihat ada karyawan yang lain sedang menghitung uang hasil penjualan. Saat pegawai lengah pelaku langsung mengambil kunci brangkas yang ada diatas meja kasir.
Setelah berhasil mengambil kunci, tersangka langsung menuju ke gudang dan menuju brangkas tempat penyimpanan uang. Lalu tersangka langsung membuka brangkas dan mengambil uang yang ada di dalam brangkas sejumlah Rp24 juta. Setelah mengambil uang, tersangka keluar dan langsung pulang.
“Uangnya sudah habis, buat ongkos pulang kampung, dan dipakai buat bayar motor, bayar utang dan buat poya- poya. “katanya saat diamankan di Polsek IB I Palembang. Kamis (15/12). (editor Elan)