Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews – Sial dialami dua sekawan pelaku jambret, bernama Irawan (25) warga Sekojo dan Mulyadi (24) Warga Jalan Bambang Utoyo Kecamatan IT ll Palembang, keduanya menjadi bulan-bulanan massa yang marah terhadap aksi kejahatannya karena telah melakukan penjambretan terhadap korban Handi Usman saat korban berada di Jalan Bambang Utoyo Kecamatan IT ll Palembang, tepatnya di depan PT Dexa Medica, Kamis (29/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat kedua tersangka yang berboncengan dan hendak membeli alat-alat motor, berpapasan dengan korban, kedua tersangka pun melihat kalung yang dipakai korban dan tersangka Mulyadi yang membawa sepeda motor Honda Vario langsung memepet korban dan tersangka Irawan langsung menarik kalung korban.
Namun sial bagi kedua tersangka, pasalnya korban yang saat itu melawan membuat kedua motor tersangka dan korban terjatuh. Saat terjatuh tersangka dan korban sempat terjadi perkelahian.
Melihat kejadian tersebut, warga yang saat itu tengah ramai langsung membantu korban dan mengamankan kedua pelaku. Beruntung, anggota Kapolsek IT ll Palembang yang saat itu tengah berpatroli langsung mendatangi lokasi kejadian dan menggiring kedua pelaku ke Mapolsek IT ll Palembang.
Dari kejadian tersebut, kedua pelaku menderita sejumlah luka akibat menjadi bulan-bulanan massa yang geram melihat aksi kejahatan kedua tersangka.
Dihadapan petugas, tersangka Irawan mengaku jika dirinya bersama Mulyadi melakukan aksi jambret karena spontan saat berpapasan dengan korban, dan melihat kalung yang dikenakan korban. Rencana kalau dapat kalung tersebut akan dijual, dan uang hasil jambret tersebut nantinya dibagi rata. Setelah bagi rata uangnya akan digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.
“Waktu berpapasan dengan korban, kami spontan pak, langsung menjambret, sebab kami berdua sedang tidak ada uang. Rencana uangnya buat beli kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya saat diamankan di Polsek IT II. Kamis (29/12)
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik tersangka. Kini keduanya ditahan di Mapolsek IT ll Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kapolsek IT ll Palembang, Kompol M Hadi Wijaya melalui Kanit Reskrim Ipda Yundri mengatakan, jika kedua tersangka sempat diamuk massa lantaran massa yang kesal dengan ulah keduanya. Beruntung keduanya berhasil diamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. “Kedua tersangka sudah kita amankan, dan saat ini tengah kita periksa. Korban juga sudah kita mintai keterangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pugkasnya. (Editor Elan)








