Home HL 12 KPP DJP Sumsel Lakukan Sita Serentak

12 KPP DJP Sumsel Lakukan Sita Serentak

72
0

 Laporan Ofie

PALEMBANG, Jodanews – Pada Rabu 14 Desember 2016, Kanwil  DJP  Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” yang dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan untuk tahun 2016. Untuk mensukseskan kegiatan tindakan penagihan serentak ini, KPP bekerjasama dengan aparat keamanan.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Pada kegiatan tindakan penagihan pajak dalam bentuk “Sita Serentak”  ini dilakukan kepada 14 WP dengan perincian 12 WP Badan Usaha dan 2 WP Orang Pribadi dengan nilai sisa tunggakan Rp15,691 milyar.

Jenis barang yang disita dengan nilai sisa tunggakan sekitar Rp10,120milyar antara lain adalah Tanah dan Bangunan, serta Kendaraan Bermotor dengan nilai sita sekitar Rp 11,934milyar.

Sedangkan pemblokiran rekening bank dilakukan terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi tunggakannya dengan nilai tunggakan pajak Rp5.571milyar. Selain pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan.

Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang.

Tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang. Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan.

Upaya penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak.(editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here