Home HL Terakhir batas pengambilan Raskin15 Desember 2016,

Terakhir batas pengambilan Raskin15 Desember 2016,

77
0

Laporan Idham

Lahatjodanews – Kepala Badan Urusan Logisitik (Bulog) Sub Divisi Regional (Subdivre) III Kabupaten Lahat, Agus menegaskan, tanggal 15 Desember 2016 batas akhir untuk 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat, dalam pengambilan beras orang miskin (Raskin).

“Nah, dari 22 Kecamatan ini bagi yang tidak mengambil jatahnya atau tidak terserap artinya akan hangus dengan sendirinya,” ujar Agus saat dibincangi wartawan saptu 26/11

Ia menjelaskan, bahkan ditahun 2018-2019 beras untuk orang miskin (Raskin), bakal habiskan alias dihapuskan dan diganti dengan Voucher Pangan.

“Program pocer pangan ini merupakan program Mentri Sosial. Oleh sebab itu, kita himbau agar seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat dapat mengambil jatah raskin tersebut,” pesan Agus.

Penghapusan raskin ini, sambungnya, sudah diketahui oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemkab) Lahat, akan tetapi, disesalkan Agus, sampai saat ini masih minimnya sosialisasi oleh pihak terkait.

“Hingga kini, kami nilai masih minimnya sosialisasi program mentri social ini. Karena, jelas sekali ditahun 2018-2019 untuk beras orang miskin (Raskin), bakal ditiadakan lagi, dan diganti dengan program voucher pangan,” pungkas Agus.(editorElan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here