Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews -Tak terima, karena anaknya telah dianiaya oleh tetangganya sendiri, membuat Herawati (50), yang merupakan warga Jalan Pangeran Ratu Rt 030, Rw 009 Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Sumsel. Jum’at (11/11), sore.
Kedatangan Hera Kepolda Sumsel, guna melaporkan Okta (18), yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Okta dilaporkan karena telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Menurut keterangan dari Ibu korban, kejadiannya pada hari Kamis (10/11), sekitar pukul 15.00 WIB.
Dimana saat itu, kakak perempuan korban, telah dianiaya oleh ibu terlapor, kemudian pada saat korban Fitri (12), hendak mengambil keponakannya yang bermain-main di depan rumah terlapor. Tiba-tiba saja korban Fitri langsung dianiaya Okta (terlapor).
“Anak saya dianiaya Okta dengan cara ditendang, menjambak rambut, membenturkan kepalanya ke dinding, dan mencakar punggung dibagian sebelah kiri. Akibatnya korban harus memgalami luka cakar dibagian punggung kiri, kepala bagian belakang kiri benjol dan punggung terasa sakit.,”ujarnya ibu korban.
Awalnya saya tidak tau kalu ada keributan, karena saat itu saya mendengar suara cucu saya yang menangis, lalu saya lari keluar rumah untuk melihatnya, saya pikir cucu saya itu jatuh kedalam air. Saat tiba di lokasi kejadian saya langsung bawa anak dan cucu saya pulang kerumah, tanpa bertanya lagi. namun saat itu tetangga bilang kalo anak saya itu berkelahi.
Mengetahui hal itu, saya langsung laporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Cahyo Budi Siswanto, melalui KA. SPKT, Akbp S. Prayitno, membenarkan adanya laporan korban. “Laporan korban sudah diterima dengan Nomor Laporan LPB/849XI/2016/SPKT, Polda Sumsel. Untuk korban sendiri sudah diperiksa dan dimintai keterangan.
Selanjutnya, kita akan panggil si terlapor, untuk dimintai keterangan. Apabila terlapor terbukti bersalah, maka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujarnya. (Editor: Jon Heri)








