Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Menindak lanjuti maraknya peredaran minuman keras (Miras) tanpa memiliki izin di kota Palembang ini sangat meresahkan masyarakat Palembang. Selain itu, akibat dari mengkonsumsi minuman keras oplosan ini, setidaknya sudah ada tujuh warga Palembang yang pesta miras di Kelurahan 7 Ulu, dan harus meregang nyawa belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Polresta Palembang melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Alamsyah Ratu Prawira, Perumahan Bukit Sejahtera, RT 77 RW 99, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Rabu (16/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas Satuan dari Satres Narkoba Polresta Palembang berhasil mengamankan ribuan botol miras merek Vodka dan Mansion Hous (MH) siap edar, ratusan botol miras yang belum dikemas, satu alat press untuk penutup botol, 12 gulungan untuk penutup botol, lem, lakban dan campuran dengan rasa buah. Hanya saja, pelaku yang memiliki usaha pengoplos miras ini berhasil kabur.
“Pelaku berhasil kabur. Pelaku sudah diketahui dan berinisial LO alias NK. Saat ini identitas pelaku sudah kita kantongi dan dalam pengejaran,” kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kasat Narkoba, Rocky Marpaung dalam gelar barang bukti di Mapolresta Palembang, Rabu (16/11) sore.
Dikatakan Tommy, pelaku memang sengaja menyewa rumah tersebut dari pemilik rumah bernama Ernawaty. “Pemilik rumah sudah kita ambil keterangannya dan tidak tahu apa-apa bahwa rumahnya sudah dijadikan tempat pembuatan miras oplosan,” katanya.
Tommy juga mengungkapkan, bahwa pembuatan miras oplosan itu sudah berlangsung selama dua tahun belakangan ini. “Pembuatan miras ini bisa dikatakan illegal karena segel dan label dibuat sendiri. Selain itu, peredaran miras ini tidak diperjual belikan secara umum,” tukasnya.
Selanjutnya, masih dikatakan Tommy, pihaknya akan memusnahkan minuman keras ini. “Kita juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tempat pembuatan miras illegal untuk segera melaporkan, karena disinyalir masih banyak tempat-tempat lain di Palembang,” katanya.
Di rilis miras turut hadir, Kabid Penanggulangan Masalah Penyakit Dinkes Kota Palembang, dr Aprimelda menuturkan, miras yang diamankan Polresta Palembang ini memiliki kandungan tidak wajar. Dimana kadar etanol dan methanol melebihi ambang batas penggunaan, yakni 5 ml.
“Tidak boleh dikonsumsi (minuman keras tersebut). Kalau dikonsumsi beresiko pada syaraf, dan organ vital seperti hati serta terhentinya pernapasan,” tuturnya.
Sementara itu, Analisis BPOM Kota Palembang, Linda mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin pembuatan miras tersebut. Pasalnya yang mengeluarkan izin ialah BPOm Pusat di Jakarta. “Kita hanya merekomendasikan saja,” ucap dia. (Editor Jon Heri)








