Laporan Marshal
MUARA ENIM, Jodanews – Sebuah bukit yang terletak di Tanjung Enim terlihat hijau dan rimbun tertutup rimbunan pohon akasia dan kayu putih. Sulit dibayangkan, bukit yang menghijau itu dulunya adalah bekas tambang PT Bukit Asam (Persero) Tbk dengan lubang besar dan dalam yang terlihat menganga. Kedalaman lubang seluas 3.350,5 hektar di Tambang Airlaya di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan adalah 110 meter di bawah permukaan air laut, Pribumi menyebutnya Taman Hutan Raya (Tahura) Enim.
PT Bukit Asam (Persero) Tbk mereklamasi lahan sekitar awal tahun 1990 seteleh eksploitasi selesai. Lubang-lubang bekas tambang di Tanjung Enim akan disulap menjadi Taman Hutan Rakyat Enim (Tahura Enim) dengan luas 5.394 hektar, meliputi 3.350,5 hektar tambang Air Laya dan 2.044,1 hektar di bekas tambang Banko Barat. Rencananya, Tahura Enim yang terdiri dari bumi perkemahan dan hutan wisata itu akan dapat dinikmati tahun 2043. Papar Joko Pramono Direktur Produksi Pada acara PT Bukit Asam (Persero) Tbk Ramah tamah dengan media di Residence Halls tanjung Enim . Rabu malam (23/11/2016).
Masih Menurut Joko Reklamasi yang dilakukan PT Bukit Asam (Persero) Tbk membuktikan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bisa diminimalkan selama perusahaan memiliki niat dan kemauan karena segala sesuatu itu harus sesuai dengan niat. ” Kegiatan penambangan dengan berwawasan lingkungan penting dilakukan oleh setiap pengusaha tambang, agar dalam pasca-penambangan perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan reklamasi untuk mengembalikan kesuburan dan menghijaukannya kembali, demi memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,”Paparnya.
maih dikatakannya, Tujuan kegiatan reklamasi lahan tambang adalah untuk memperbaiki kerusakan ekosistem lahan eks tambang melalui perbaikan kesuburan tanah dan penanaman lahan di permukaan. Tujuan lainnya adalah menjaga agar lahan tidak labil, lebih produktif, dan meningkatkan produktivitas lahan eks tambang. Akhirnya reklamasi dapat menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan keadaan pasca-eksploitasi pertambangan.
Masa depan industri pertambangan tergantung dari warisan yang ditinggalkannya. Reputasi perusahaan, tidak saja dinilai pada saat memberikan manfaat selama operasi tambang. Namun, juga tidak dilepaskan dari beberapa jauh tanggung jawab perusahaan terhadap proses penutupan tambang. Penutupan tambang yang buruk atau bahkan ditelantarkan akan menyebabkan masalah warisan yang sulit bagi pemerintah, masyarakat, perusahaan dan pada akhirnya akan merusak citra industri pertambangan secara keseluruhan. Untuk itu, pertambangan yang baik harus menerapkan prinsip-prinsip reklamasi dan pasca tambang dari sisi lingkungan hidup serta konservasi.Ungkapnya. (Editor Jon Heri).








