Home HL Gelapkan Motor Teman, Apek di Penjara

Gelapkan Motor Teman, Apek di Penjara

121
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Bermoduskan pura-pura meminjam motor untuk mengantarkan sang pacar, Indra alias Apek (23), Warga Jalan Ramakasih VI, Rt 06 Rw 05, Kelurhan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, nekat membawa kabur motor milik rekannya sendiri, bernama M Chaidir (27). Akibatnya Chaidir Warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Air Panas, No 24, RT 24 Rw 07, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, hanya bisa gigit jari, karena motor Yamaha Mio BG 5450 IE,kesayangan miliknya dibawa kabur temannya sendiri.  Karena tidak terima telah ditipu tersangka Apek, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Timur II Palembang. Kejadian sendiri terjadi pada Kamis (20/10), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu tersangka mendatangi korban untuk meminjam motornya sebentar, dengan alasan ingin mengantar pacarnya pulang. Namun, sebelum tersangka di laporkan ke polisi, korban sempat menunggu sampai ke esokan harinya. Tetapi motor yang di pinjam tersangka tak kunjung dikembalikan Apek. Setelah terus mencari tahu dimana keberadaan motornya tersebut dan diketahui motornya tersebut telah dijual tersangka, tanpa sepengetahuannya. Kemudian petugas dari Polsek IT II yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Yundri, segera melakukan Penyelidikan hingga aksi penggelapan yang dilakukan tersangka diketahui polisi. Tersangka pun berhasil ditangkap petugas dikediamannya. Saat di grebek dikediamannya tersangka tak bisa berkutik lagi. “Motor itu aku jual dan uangnya aku pakai untuk membayar kontrakan. Sama korban aku memang kenal, pas aku mau pinjam motor punya korban dengan alasan untuk mengantar pacar, korban pun percaya,” katanya Jum’at (4/11). “Lagi butuh uang Rp 600 pak, makanya aku gelapkan motornya . Tapi tidak lama dari gelapkan motor teman aku ditangkap polisi,” ugkapnya. Sementara, Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M. Hadi Wijaya, didampingi Kanit Reksrim Ipda Yundri menegaskan pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor. Akibat ulahnya tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.” Singkat Kapolsek. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here