Laporan Meidasari
PALEMBANG ,Jodanews- Dua remaja yang kerap melakukan pemalakan di jembatan Ampera berhasil dibekuk jajaran Polresta Palembang, saat sedang mengejar korbannya, lantaran korban tidak mau memberikan uang.
Dua pemalak tesebut yakni Ade Saputra (20), warga Jalam KH Azhari Lorong Taman Bacaan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU-1 dan M Nur Iman (22) warga Jalan KH. Azhari Lorong Bersama Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU-I Palembang.
Kedua remaja ini berhasil ditangkap petugas setelah hendak beraksi. Dimana saat itu para pelaku tengah mengejar korbannya, yaitu sopir angkot jurusan Ampera-Karyajaya, dengan korban bernama Zainal Abidin (47).
Ketika Zainal melintas dengan menyopiri angkotnya diatas jembatan Ampera, tiba-tiba dihentikan tersangka. Saat korban dicegatnya tersangka langsung melakukan pemalakan terhadapnya. Lantaran korban tidak mau memberikan uang kepada tersangka, Lalu keduanya berusaha untuk memukul korban.
Saat korban dipukul, korban berusaha memberontak dan berhasil mendorong kedua pelaku, kemudian berusaha melarikan diri dengan angkotnya. Namun tidak sampai disitu saja. Ternyata kedua pelaku berusaha mengejar korban, karena belum menerima hasil palakannya.
Namun saat itu sial bagi kedua pelaku, karena saat berusaha mengejar korbannya, malah keduanya diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli di pangkal Ampera semberang Ulu. Dan keduanya berhasil ditangkap.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara menyatakan keduanya memang sudah lama menjadi target penangkapan polisi, karena bukan tidak mungkin kedua tersangka telah melakukan pemalakan.
“keduanya sudah jadi target operasi, karena mereka sudah sangat meresahkan warga yang melintas di Jembatan Ampera pada malam hari, bahkan dalam aksinya tersangka tak segan-segan untuk memukuli dan melukai korbannya,” tambah Andi Kumara. Minggu (20/11)
Sementara Ade, salah seorang pelaku mengatakan, aksi pemukulan yang dilakukan keduanya lantaran kesal, karena korbannya tidak mau memberikan uang yang kami minta. “Waktu itu, kami stop mobilnya, dia (korban), tetapi korban tidak mau memberi uang, karena kesal jadi kami pukul pak,” ungkap Ade.
Selanjutnya, kedua tersangka, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, akan dikenakan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan. Karena keduanya telah melakukan pemukulan,” ungkapnya. (editor elan)