Laporan Meida Sari
PALEMBANG,Jodanews – Pelaku begal yang sering meresahkan masyarakat bernama M Romadon alias Rama alias Wak Tun (17), warga Jalan Betawi I Lorong Cemara Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang, berhasil diringkus Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Senin (28/11). Sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka dibekuk saat asik nongkrong sambil minum-minuman bersama temannya di Kawasan Celentang. Dalam aksinya pelaku Romadon, sering mengancam korbannya dengan menggunakan sepucuk senpi rakitan dan sebilah parang.
Kemudian setelah mengancam korban, para pelaku langsung merampas motor milik korbannya. aksi terakhir di lakukan pelaku di Jalan Basuki Rachmat, tepatnya di depan Hotel Aston Palembang. Dengan korbannya Arif Munandar, pada 5 Agustus 2016 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa dini hari itu, terjadi ketika korban bersama teman perempuannya melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sebuah motor Honda Beat BG 5073 ZH . Tiba-tiba datang kedua pelaku yang tidak dikenal langsung memepet motor korban dan mengeluarkan sepucuk senpi dan sebilah parang.
Lantaran korban yang ketakutan langsung menyelamatkan diri, dengan lari ke Hotel Aston. Sedangkan tersangka secara leluasa langsung menggasak motor korban. Barulah keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, hingga perkara tersebut ditindak lanjuti Subdit III, Jatanras Polda Sumsel. Hingga tersangka Romadon berhasil ditangkap.
“Kejadian itu subuh pak, kami saat itu berbonceng tiga dengan satu cewek namanya Niken. Korban Kami ancam pakai parang sama pistol. Erlangga yang mengancam pakai pedang sudah ketangkap duluan,” ungkap tersangka saat diamankan di Polda Sumsel. Selasa (29/11)
Pengakuan dari tersangka sudah 3 kali dia terlibat dalam aksi begal hingga dirinya juga pernah ditahan selama beberapa bulan di Polsek Walisongo. Uang hasil kejahatannya sudah habis untuk membeli rokok, sabu dan miras. “Sering pak mabuk miras, dan juga nyabu. “Terakhir kemarin kami dapat motor Honda Beat, tapi sudah dijual ke Daerah seharga Rp 2 Juta. Dan hasilnya itu kami bagi rata. aku kebagian Rp 1 Juta,” jelasnya.
Masih dikatakannya, ini adalah aksi ketiga melakukan begal. Dua kali sama Erlangga, aku yang punya ide, dan yang bawa motor. Sekali di sapta Marga gagal, kedua bulan April kemarin pak begal, ini yang ketiga di dekat Hotel Aston,” ungkapnya.
Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Sumsel Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Hans Rachmatullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku begal yang sering meresahkan masyarakat.
“Satu tersangka lagi sudah ditangkap terlebih dulu dan sudah vonis di pengadilan. Ini satu lagi tersangka Ramadhon kita amankan. Setidaknya sudah ada tiga kali melakukan aksi serupa. Atas tindakannya itu terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana penjara” tegasnya. (editor Elan)