Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Andi (30) warga Jalan Irigasi Rt 51 Rw 15 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dan Alek (24), warga Jalan Swadaya Lorong Lebak Harapan I Rt 45 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ditangkap jajaran Kanit I, Subdit III, Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dibawah pimpinan Kompol Antoni Adhi. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Selasa (18/10) sekitar pukul 02.15 WIB. Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan korban atas nama Indra Ari Gunawan (29), yang merupakan warga Jalan Irigasi Lorong Pribadi I Rt 52 Rw 15 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, bahwa rumahnya telah di masuki maling. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LCD 29 Inchi merk Cocca, satu unit TV tabung 21 Inchi merk Toshiba, satu unit mesin cuci dan satu buah Bed Cover warna ungu. Penangkapan kedua tersangka Hanya dengan berbekalkan laporan Polisi, No LP/B-775/X/2016/SPKT, TGL 18 OKT 2016. Dari data tersebut, akhirnya polisi berhasil mengamankan dua pelaku dirumahnya masing-masing. Pada saat akan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para tersangka, Malah kedua tersangka berusaha mencoba untuk melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku. Tersangka Andi mengaku baru satu kali ini melakukan pencurian. Dalam beraksi ia melakukan pencurian di rumah korban Indra bersama dua rekannya yakni Alek dan Hendri alias Pekong (DPO). Dalam beraksi kami menggunakan mobil panther yang kami sewa. Untuk membawa barang hasil curiannya. “Punya rencana untuk mencuri aku dan Hendri. Saat beraksi Kami masuk kedalam dengan cara merusak dinding kamar korban yang terbuat dari kayu. Kemudian barangnya kami angkut lewat pelapon. Dan dioper sama kawan yang sudah menunggu diluar.” ujarnya saat diamankan di Polda Sumsel. Rabu (19/10). Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Kasubdit III AKBP Hans Rahmatulloh Irawan dan Kanit I Kompol Antoni Adhi mengatakan, tersangka Andi dan Alek kita tangkap ketika tersangka sedang berada di rumahnya masing-masing, pada Selasa (18/10) pukul 02.15 WIB. Selain menangkapan tersangka, kita juga berhasil mengamankan dua televisi, mesin cuci dan bed cover yang dicuri tersangka dari rumah korban. kemudian untuk alat yang digunakan tersangka saat merusak dinding kamar masih dalam pencarian polisi. Termasuk mobil yang digunakan tersangka. “Tersangka ini kami tangkap setelah melihat rekaman cctv yang. Itu yang menjadi petunjuk, sehingga tersangka bisa tertangkap. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran,” ujarnya. Akibat ulahnya kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.,” tutupnya. (editor elan)