Home HL Terlibat Dalam Perampokan, Sumardi di Ringkus Polisi

Terlibat Dalam Perampokan, Sumardi di Ringkus Polisi

78
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews – Setelah Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan pengembangan terhadap kasus perampokan yang yang terjadi di Dusun II Dayung Kecamatan Batang Hari Leko Muba, yang dilakukan oleh tersangka Anton, kini polisi berhasil mengamankan Sumardi alias Mang Di warga Desa II Dayung Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba. Setelah tersangka Sumardi diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, ia membantah jika dirinya telah terlibat dalam perampokan tersebut. Ia mengatakan kalau ia merasa telah difitnah oleh Anton yang merupakan tetangganya sendiri. Dimana menurut dari keterangan Anton terlebih dahulu ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, jika Sumardi juga terlibat dalam kasus perampokan yang dilakukan terhadap korban Hendra Kusuma di Desa Dayung Kecamatan Batang Hari Leko Muba Lalu. “Benar pak, saya tidak ikut terlibat dalam perampokan itu. semuanya itu tidak benar, saya hanya di tuduh Anton saja. Dan saya juga tidak tahu menau mengenai perampokan. Saya kenal sama Anton itu karena dia tetangga,” ujarnya sambil meringis kesakitan karena di hadiahi timah panas polisi di kaki kirinya, Jumat (7/10). Tersangka ditangkap anggota Unit IV pimpinan Kompol Zainuri di Desa Dayung Kecamatan Batang Hari Leko Muba, Rabu (5/10) pukul 03.30 WIB, Namun saat hendak ditangkap tersangka berusaha untuk kabur dari petugas. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka di kaki kirinya. Dari penangkapan tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api rakitan atau kecepek laras panjang yang siap tembakkan, selain senjata juga ditemukan dua amunisi dan mesiu serta amunisi lainnya. Menurut pengakuan tersangka Sumardi, jika senpi rakitan yang dimilikinya tersebut adalah warisan dari kakeknya. Sedangkan Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, Hans Rahmatulloh Irawan menuturkan, penangkapan tersangka setelah melakukan interogasi dari tersangka Anton yang terlebih dahulu ditangkap. “Kita menindak lanjuti laporan LP/B/13/IV/2016/Sumsel/Muba/Sek BHL tanggal 13 April 2016 lalu, dengan korban Hendra Kusuma yang menjadi korban perampokan dengan kerugian Rp 22.6 juta, kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP,” ujarnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here