Home HL Subdit I Dirkrimsus Polda Sumsel Amankan 10.104 Botol Miras Tanpa Izin

Subdit I Dirkrimsus Polda Sumsel Amankan 10.104 Botol Miras Tanpa Izin

150
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Subdit I Dirkrimsus Polda Sumsel, berhasil menggerebek puluhan ribuan miras tanpa izin edar atau bea cukai yang di diselundupkan dari Lampung. Dari penggerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan Sebanyak 10.104 botol minuman keras alias miras, merek Vodka Mansion House berjumlah 8.424 botol dan Wiski Mansion House berjumlah 1.680. Kamis (27/10), sekitr pukul 16.00 WIB. Dalam penggerebekan itu Subdit I Indaksi yang dipimpin langsung AKBP Feri Harahap menindak lanjuti adanya peredaran miras ilegal yang akan masuk dikawasan Pasar Sayangan. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan ternyata benar adanya. Saat sebuah mobil box warna kuning BG 9669 LF masuk ke toko manisan Restu Embun yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Ketika hendak membongkar muatan, dengan cepat petugas langsung merapat dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Alhasil dari pemeriksaan itu,  petugas menemukan ratusan dus yang ada di dalam mobil box, setelah di cek ternyata berisi puluhan ribu botol minuman keras. Tampak polisi berpakaian sipil dan polwan juga berpakaian biasa, langsung mengamankan dua orang pemilik barang berbahaya tersebut. Kedua nya Yakni Heri dan Daniel, berikut barang bukti kembali dimasukan ke dalam mobil box, untuk kemudian dibawa ke Krimsus Polda Sumsel. “Heri pemilik minuman dari Lampung dan tersangka Daniel, mengantar langsung minuman ini ke toko berada dikawasan Pasar Sayangan” ujar AKBP Feri Harahap Kasubdit 1 Indaksi sambil menurunkan barang bukti. “Jumlahnya puluhan ribuan botol miras, merek Mansion House atau MH dan Vodka, di amankan dari toko Restu Embun manisan, yang bersebelahan dengan gudang,” ujarnya. Sementara Wadir Krimsus AKBP Zulkarnain didampingi AKBP Feri Harahap Kasubdit 1 Indaksi menegaskan operasi miras illegal ini, menindak lanjuti instruksi Kapolda pasca meninggalnya 15 orang akibat keracunan miras yang ada di Prabumulih. “Kedua pemilik miras berinisial H yang mengantar miras ke  D, tepatnya di toko Restu Embun yang berada di Jalan Selamet Riyadi, Pasar Sayangan, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang.  Kasus ini bakal kita tindak lanjuti, dan akan Kita kenakan cukai saja tetapi akan dikenakan UU Pangan dimana diduga menggunakan bahan alkohol yang berbahaya di konsumsi seperti metanol,” tegas Zulkarnain. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here