Home HL Puluhan Guru Mendatangi Polda Sumsel Guna Melaporkan Balik Aiptu YM

Puluhan Guru Mendatangi Polda Sumsel Guna Melaporkan Balik Aiptu YM

138
0

 Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews – Terkait kasus pencurian helm yang dilakukan seorang siswa di SMA Negeri 7 Palembang, masih terus berlanjut. Setelah dilaporkan orangtua yang dituding mencuri, kini giliran guru yang melapor balik ke polisi. Nyimas Yasmin, yang merupakan Kepala sekolah SMA Negeri 7 Palembang melaporkan balik Aiptu YM yang merupakan orangtua dari, BR (17), siswa yang dituding mencuri helm, ke Propam Polda Sumsel. Kedatangan Yasmin ke Polda Sumsel juga dikawal puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Palembang. Kepada awak media, Yasmin menjelaskan bahwa ia tidak terima atas tudingan yang dilakukan Aiptu YM terhadap dirinya dan sejumlah guru lain melakukan diskriminasi dan intimadasi terhadap BR anaknya. Sebab, tuduhan itu tidak pernah terjadi sama sekali. “Kami propamkan orangtua BR karena statusnya anggota polisi. Kami tak terima dituduh mendiskriminasi dan intimidasi terhadap siswa sendiri,” ungkap Yasmin saat melapor ke Propam Polda Sumsel, Senin (17/10). Menurutnya, terlapor juga memaksa pihak guru untuk mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa anaknya tidak terlibat dalam pencurian itu. “Bagaimana mau dibuat suratnya kalo dia (BR) memang pelakunya, dan terbukti dari camera CCTV yang ada di sekolah,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Palembang, Muses Ahmad mengungkapkan, dari rekaman CCTV terlihat sangat jelas jika BR adalah pelaku pencurian helm yang terjadi di parkiran sekolah. Pihak sekolah juga membantah telah mengeluarkan BR karena kasus itu tetapi lantaran absensi selama satu semester melebihi masa yang ditolerir. “Kami datang ke Polda Sumsel sebagai bentuk solidaritas dan soliditas guru-guru yang bermasalah dengan hukum. Kami tidak terima pendidik dibuat semena-mena oleh walimurid apalagi tak terbukti,” ujarnya. Sementara, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol, Hendro, saat dikonfirmasi mengatakan, sebagaimana prinsipnya setiap ada anggota yang melakukan  pelanggaran, baik yang dipimpin maupun kode etik akan di proses. “Ya nanti akan kita periksa, pertama dari pelapornya. Jika terbukti bersalah maka kasus ini akan diproses. Dan kita juga sudah menerima laporan dari Kepala sekolahnya, dan saat ini Kepala Sekolahnya masih di mintai keterangan,” singkatnya. Terpisah dengan Kasubdit Provos Bid Propam Polda Sumsel AKBP Fachruddin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk pemanggilan terhadap terlapor Aiptu YM. Jika terbukti bersalah, terlapor akan dilakukan sidang disiplin anggota. “Pelanggarannya disiplin atau kode etik. Segera kita tindaklanjuti,” tegasnya. Sebelumnya, Aiptu YM mempolisikan empat guru SMA 7 Palembang, berinisial SN alias Madam, HS, DE, dan HY karena telah melakukan intimidasi dan diskriminasi terhadap korban BR sehingga mentalnya terganggu meski sudah melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Diketahui, BR dipaksa mengaku telah mencuri helm yang berujung pemberhentian oleh empat gurunya. Tudingan tersebut bermula saat seorang siswa kehilangan helm yang terparkir di SMA 7 yang berada di kawasan Jalan Takwa, Merah Mata, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (26/5) lalu. Kemudian, korban bersama empat rekannya dipanggil masuk ke ruang guru karena dituding sebagai pelakunya. Merasa tak pernah melakukan yang dituduhkan, korban pun membantah. Bantahan itu juga diperkuat pernyataan empat teman sekelas korban. Apalagi, korban bersama teman-temannya melihat pencuri helm tersebut adalah siswa kelas lain berinisial WR dan ER saat menuju musholla pada jam istirahat. Meski demikian, BR tetap saja dituding guru-gurunya sebagai pencuri helm sehingga tak naik kelas. Malu dengan tudingan itu, BR akhirnya pindah ke SMA di Bangka. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here