Home HL Kedapatan Bawa Sabu, Abdu Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Abdu Ditangkap Polisi

92
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,  Abdu Waris Siregar (23) warga Jalan Re Martadinata Lorong Satria No 175 RT 37/01 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian, Sabtu (9/10), sekitar pukul 16.15 WIB. Namun saat petugas akan menghentikan sepeda motornya, tersangka Abdu mencoba untuk menerobos lampu merah. Karena kesigapan polisi akhirnya tersangka dapat dihentikan. Dan Sebelum tersangka dibawa ke Polresta Palembang, petugas terlebih dahulu melakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu di tubuh tersangka, oleh itu Abdu terpaksa harus dibawa ke Polresta Palembang, karena memiliki satu paket sabu. “Karena didapati sabu, Abdu pun tak bisa mengelak lagi, dengan kepala tertunduk malu, ia langsung digiring petugas ke Polresta, Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari pengakuan Abdu, ia sudah dua bulan ini memakai sabu, itu karena dipaksa temannya.” Saya awalnya hanya disuruh teman bernama AB pak, untuk mengambil sabu di kawasan 9 ilir, sama Uncol. Setelah mengambil sabu, kemudian saya dipaksa untuk pakai sabu tersebut bersamanya. Nah yang kedua ini juga sama rencana sabu ini akan kami pakai bersama-sama,” katanya. Masih dikatakannya, ia membeli sabu itu seharga Rp 100 ribu dalam satu paket, Sudah dua kali ini pak, saya disuruh AB mengambil sabu. Saya juga tidak tahu bakal terjadi seperti ini. Jujur pak saya sangat menyesal,” ungkap pemuda pengangguran ini. Sementara, Kasat Sabhara Polresta Palembang, Kompol Rachmat S Pakpahan, mengatakan, Abdu berhasil ditangkap saat anggotanya sedang melakukan patroli rutin. Melihat Abdu mengendarai motor suzuki Thunder BG 5148 IS berwarna hitam dan hendak merobos lampu merah, spontan petugas pun langsung menyetopnya. “Pada saat digeledah, alhasil petugas menemukan satu paket sabu, yang saat itu baru saja di belinya dikawasan 9 Ilir, tanpa banyak bicara lagi ia pun langsung diamankan ke Polresta Palembang,” ungkapnya, Saat gelar tersangka dan barang bukti. Minggu (9/10), Sambung Rachmat S Pakpahan, penangkapan pelaku sabu ini pun bukan yang pertama kalinya, namun ini sudah yang kelima kalinya. ” Sesuai target yang diberikan atasan, dalam satu bulan unit sabhara harus melakukan penangkapan tertangkap tangan, jadi tugas ini pun kami lakukan,” tegasnya. Atas perbuatannya, Abdu akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika,” tutupnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here