Laporan Zoel
MUARAENIM, Jodanews– Nendiansah (25) warga Dusun I Desa Muara Lawai Besar, Muara Enim ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Alhasil, Jumat (14/10/2016). Saat hendak ditangkap pelaku terjun ke sungai dari jembatan gantung tidak juah dari rumahnya, kini Buruh harian itu harus mempertangung jawabkan atas perbuatan menjadi kaki tangan EJ yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi bandar narkoba. Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan SIK didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, AKP Alhadi A SH dan Kasubbag Humas, AKP Arsyad disiaran persnya, mengatakan saat digerebek tersangka langsung melompat dari belakang rumah, dan berlari menuju jembatan langsung terjun ke sungai, Selasa (18/10/2016). Setelah tersangka melompat dari atas jembatan, pihaknya bersama warga menunggu di bibir sungai, dari tangan tersangka terlihat membuang barang bukti 1 buah kotak kaleng rokok 234 yang berisikan paket paket sabu. “Ketika dibuka ditemukan 5 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dan 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya. Ditambahkan Kapolres, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka EJ (DPO) sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Dari informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Alhadi A SH langsung melakukan penggerebekan. “Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba yang marak berada di lingkungan kita. ” ungkap Kapolres. Dikatakannya Nendiansah adalah kaki tangan tersangka EJ (DPO) dengan bb sabu 17,09 gram. Ditempat yang sama, katanya juga turut diamankan teman wanita EJ (DPO) Mentari alias Sinta (22) warga Desa Muara Lawai besar Kab Muara Enim yang juga terlihat membuang bb sabu 23,26 gram. “Berdasarkan keterangan pelaku bahwa sabu tersebut untuk dijual dan sabu diperoleh dari EJ. Saat ini EJ sedang dalam pengejaran pihak kepolisian,” terangnya. Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari dua tersangka yakni 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 kotak kaleng bekas rokok 234 yang berisikan 5 paket sedang diduga sabu dengan berat bruto 1,75 gr dan 28 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 5,17 gram. Kemudian 1 tas kecil berisikan 1 kotak didalamnya terdapat 7 paket besar diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,06 gram, 1 pucuk senpira dan 1 butir amunisi 5,56 Ck, 5 bal plastik bening, 1 kotak rokok merk Sampoerna berisikan 4 pirek kaca, 2 unit timbangan digital warna hitam dan silver, 1 tas sandang warna loreng berisikan 27 unit HP bermacam merk hasil dari tukar sabu dan 2 buku catatan bon penjualan sabu. “Tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “ungkap Kapolres (editor elan).