Laporan : Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran diduga telah memalsukan surat, mantan Bupati Muara Enim dan Musi Rawas, Nang Ali Solichin (76), ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi tahanan kota. Tersangka dilimpahkan Ditreskrimum Polda Sumsel ke Kejati Sumsel setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Nang Ali Solichin sendiri tiba di Polda Sumsel, Kamis (6/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun setelah satu jam di ruang pemeriksaan kemudian, tersangka keluar dan saat keluar telah dikawal penyidik untuk menuju Kejati Sumsel dengan menggunakan mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi BG 1821 ZD. Kepada awak media, Saat itu Nang Ali mengaku jika dirinya sudah dizholimi pelapor yakni Sakim yang merupakan mantan anggota DPRD Sumsel. Dia membantah telah memalsukan surat seperti yang dituduhkan kepadanya. “Saya sangat betul-betul merasa telah dizolimi, dan ini tidak ada bukti jika saya memalsukan,” ungkap Nang Ali sambil menuju mobil yang sudah menunggu. Masih dikatakannya, penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum apapun. Meski demikian, dirinya siap menjalani proses hukum dan terus akan kooperatif terhadap penyidik. “Saya tetap kooperatif meski tidak ada dasar hukum,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, bahwa Nang Ali ditetapkan sebagai tersangka sudah beberapa bulan lalu setelah diperiksa menjadi saksi. Dan tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. “Berkas saat ini sudah lengkap, dan hari ini tersangka kita limpahkan ke Kejati,” ungkap Silitonga diruang kerjanya. Kamis (6/10). Sementara itu, Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum, Yunitas mengatakan, atas permintaan tersangka dan dinilai kooperatif, pihaknya memberlakukan tahanan kota kepada tersangka. “Tidak kita tahan, cuma tahanan kota. Karena kita nilai cukup kooperatif,” kata dia. Nang Ali Solichin merupakan mantan Bupati Muara Enim periode 1985-1990, Bupati Musi Rawas periode 1990-1995, dan Pembantu Gubernur Sumsel untuk Wilayah Bangka Belitung periode 1995-2000. Dimana pada saat itu tersangka sebelumnya juga pernah melaporkan Sakim ke SPKT Polresta Palembang atas tuduhan sebagai penadah tanah hasil kejahatan seluas satu hektar di kawasan Jalan Noerdin Panji Palembang pada 2014 lalu. Namun dari hasil penyelidikan, laporan tersebut dihentikan penyidiknya atau di SP3. Kemudian, pada tahun 2015, Sakim juga membuat laporan balik ke SPKT Polda Sumsel atas tuduhan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau menyuruh menempatkan surat palsu ke dalam akta otentik. (Editor Jonheri)