Home HL Terjaring Razia, Ali Kedapatan Simpan Dua Paket Kecil Ganja

Terjaring Razia, Ali Kedapatan Simpan Dua Paket Kecil Ganja

72
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews -Berbagai macam upaya yang dilakukan tersangka Ali Sadikin (22) sehabis membeli ganja yang hendak di konsumsinya. Remaja ini tak tanggung-tanggung untuk mengelabui petugasnya, ia menyimpan ganja yang baru saja dibelinya selalu diselipkan di dalam celana dalamnya agar tidak ketahuan oleh petugas. Walaupun tersangka selalu berhasil lolos, kini pencinta barang haram yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Ayin, RT 01 RW 01, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini akhirnya berhasil ditangkap polisi. Remaja yang akrab sering dipanggil Ali ini ditangkap petugas saat sedang mengendarai sepeda motor yang saat itu melintas di kawasan Jalan KH Azhari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Jumat (2/9) lalu. “Tersangka ditangkap saat anggota melakukan giat patroli rutin di lokasi penangkapan. Saat itu, petugas yang curiga melihat gerak-gerik tersangka saat keluar dari lorong. melihat hal itu anggota langsung menghentikan laju kendaraan bermotor nya dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Saat digeledah, Ternyata, petugas menemukan dua paket ganja yang disimpannya di dalam celana dalamnya. Sementara itu, pengakuan dari tersangka Ali, ia mengambil dua paket ganja tersebut dari seorang pengedar inisial KT (DPO) di kawasan Lorong Keramat, Kecamatan SU I Palembang. Di mana satu paketnya ia beli seharga Rp100 ribu. “Biasanya memang di simpan di dalam celana dalam pak, biar tidak ketahuan sama polisi. Saya juga sudah memakai ganja selama satu setengah tahun,” jelasnya saat gelar tersangka, Rabu (7/9). Sementara itu, dikatakan, Kapolsek SU I Palembang AKP M Khalid Zulkarnaen, melalui Kanit Reskrim Iptu Azwan, Untuk sementara dari hasil pemeriksaan saat ini tersangka masih sebagai pengguna. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas empat tahun,” kata Azwan. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here