Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Satres Narkoba Polresta Palembang, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama Mariani (50), karena kedapatan menyimpan dua paket sabu didalam pakaian dalamnya (bra). Tersangka berhasil diamankan petugas saat tengah berada di depan rumahnya yang terletak di kawasan Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Rabu (21/9) malam. Dengan ditemukannya barang haram seberat 0,42 gram tersebut, tersangka Mariani beserta barang bukti itu langsung digelandang ke Mapolresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Satres Narkoba Polresta Palembang. Sementara Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rocky Marpaung, mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang telah resah dengan aksinya yang sering melakukan transaksi narkoba di rumah tersangka. “Ketika dilakukan penyelidikan, melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, polisi langsung menangkapnya. Ternyata saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Polwan, ternyata ditemukan barang bukti sabu yang disimpannya di dalam bra-nya,” katanya. Masih dikatakannya, saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palembang. Bahkan, anggota tengah melakukan penyelidikan apakah tersangka merupakan pengguna atau pengedar juga. “Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. maka dari itu, Kita harapkan kerja sama dengan masyarakat untuk membasmi narkoba, jika melihat ada pengguna atau pengedar silahkan segera laporkan dengan pihak berwajib,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)