Laporan : detiknews
JAKARTA, Jodanews – Penyidik KPK resmi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka kasus penyuapan terkait proyek ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Selain itu, KPK menjerat 5 orang lainnya.”Sampai saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan. Lalu setelah dilakukan ekspose kemudian terhadap keenamnya dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016). Selain Yan, penyidik KPK menetapkan tersangka lainnya yaitu Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Rustami selaku Kepala Bagian Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin, Sutaryo selaku Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Dasar Kabupaten Banyuasin, Kirman selaku pengepul, dan seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharami. Keenamnya ditangkap secara terpisah pada Minggu kemarin di Banyuasin, Sumatera Selatan dan di Jakarta Pusat. KPK menduga Yan meminta sejumlah uang kepada Zulfikar terkait dengan proyek ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. “YAF (Yan Anton Ferdian) ini dia tahu betul di sana ada beberapa proyek dan dia mengetahui dia bisa mendapatkan dana dari proyek-proyek ini. Jadi ini semacam ijon,” sebut Basaria. Dari tangan para tersangka KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti transfer. Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Lalu dari tangak Kirman, KPK menyita bukti setoran uang ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.Atas perbuatannya, KPK menetapkan Yan, Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian KPK juga menjerat Zulfikar sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Editor Jonheri)