Laporan Zoel
MUARA ENIM, Jodanews-Warga Semende Kabupaten Muara Enim penggarap hutan lindung berasal dari 14 desa, melakukan evaluasi dan audiensi dengan Lembaga Pengawas Hutan Desa (LPHD), Rabu (14/9/2016). Audiensi yang dimotori Pilar Nusantara Pinus Sumsel. dihadiri Wabup Muara Enim Nurul Aman SH didampingi Dinas Kehutanan dan beberapa dinas terkait lainnya yang dilaksanakan diruang rapat Bappeda Muara Enim. Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman SH menyampaikan persoalan hutan kawasan lindung masih sering di lakukan penebangan oleh masyarakat, sementara lainnya digarap oleh masyarakat sekitar hutan, dan ada juga yang menambah luas areal perkebunan tanpa menggunakan izin. Masih katanya melalui audiensi ini diharapkan ada solusi terbaik yang dapat dipahami oleh masyarakat khususnya 14 desa diwilayah Semendo. Masyarakat dapat mengelola hasil perkebunan tanpa dituding sebagai pengrusak hutan. Sedangkan Kepala Dinas Kehutanan Muara Enim Ir Rustam Effendi mengatakan kawasan hutan lindung masyarakat di Kecamatan Semende Kabupaten Muara Enim menanam kopi dan ada pula melakukan perluasan. “Dalam posisi hutan lindung mereka akan mendapat hak pengelola. Sesuai Aturan P 89 Menhut II/ 2014 tentang Peran hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin hak yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejehteraan desa,” ungkapnya.
Untuk itu masyarakat boleh menanam dikawasan hutan tetapi tak boleh ditebang
Usulan sejak 2011 diusulkan ada 11 desa. Sehingga ada 14 desa dengan luas hutan desa mencapai 18.660 Ha. Ditempat yang sama Direktur Pinus Sumsel Rabin Ibnu Zainal menjelaskan , ada 42 persen kawasan hutan produksi yang dikelola oleh perusahaan besar namun hanya sebagian kecil yang dikelola oleh masyarakat melalui LHKD.
Ketergantungan masyarakat terhadap hutan masih sangat tinggi. Bahwa saat ini ada 60 desa yang berada dan tergantung dengan memanfaatkan sekitar kawasan hutan, bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan. Sesuai dengan Nawacita dengan kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan. Saat ini masyarakat kerap dikatakan sebagai perambah sementara masyarakat sendiri tinggal dilokasi tempat tinggalnya sekitar hutan.
“Faktanya saat ini baru sekitar 18.390 Ha realisasi perhutanan Sosial. Sementara potensi Hutan di Muara Enim ada183.093,24 Ha Potensi Perhutanan sosial. Semoga jumlah ini dapat segera diusulkan ke pemerintah pusat dan dapat dikelola oleh masyarakat. “tutupnya. (Editor Elan).