Home HL Penggarap Hutan Lindung  Audensi Dengan  LPHD

Penggarap Hutan Lindung  Audensi Dengan  LPHD

71
0

Laporan Zoel

MUARA ENIM, Jodanews-Warga Semende Kabupaten Muara Enim  penggarap hutan lindung berasal dari 14 desa,  melakukan evaluasi dan  audiensi dengan Lembaga Pengawas  Hutan Desa (LPHD), Rabu (14/9/2016). Audiensi yang dimotori  Pilar Nusantara Pinus Sumsel.  dihadiri Wabup Muara Enim Nurul Aman SH didampingi Dinas Kehutanan dan beberapa dinas terkait lainnya yang  dilaksanakan diruang rapat Bappeda Muara Enim. Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman SH menyampaikan persoalan hutan kawasan lindung masih sering di lakukan penebangan oleh masyarakat, sementara lainnya digarap oleh masyarakat sekitar hutan, dan ada juga yang menambah luas areal perkebunan tanpa menggunakan izin. Masih katanya melalui audiensi ini diharapkan ada solusi terbaik yang dapat dipahami oleh masyarakat khususnya 14 desa diwilayah Semendo. Masyarakat dapat mengelola hasil perkebunan tanpa dituding sebagai pengrusak hutan. Sedangkan Kepala Dinas Kehutanan Muara Enim Ir Rustam Effendi mengatakan kawasan hutan lindung masyarakat di Kecamatan Semende Kabupaten Muara Enim menanam kopi dan ada pula  melakukan perluasan. “Dalam posisi hutan lindung mereka akan  mendapat hak pengelola. Sesuai Aturan P 89 Menhut II/ 2014 tentang  Peran hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin hak yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejehteraan desa,” ungkapnya.
Untuk itu masyarakat boleh menanam dikawasan hutan tetapi tak boleh ditebang
Usulan sejak 2011 diusulkan ada 11 desa.   Sehingga ada 14 desa dengan  luas hutan desa mencapai  18.660 Ha. Ditempat yang sama Direktur Pinus Sumsel Rabin Ibnu Zainal menjelaskan ,  ada 42 persen kawasan hutan  produksi   yang dikelola oleh perusahaan besar namun hanya sebagian kecil yang dikelola oleh masyarakat  melalui LHKD.
Ketergantungan masyarakat terhadap hutan masih sangat tinggi. Bahwa saat ini  ada 60 desa yang berada dan tergantung dengan memanfaatkan  sekitar kawasan hutan,  bagaimana masyarakat  dapat memanfaatkan kawasan hutan. Sesuai dengan Nawacita dengan kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan. Saat ini masyarakat kerap dikatakan sebagai perambah sementara masyarakat sendiri tinggal dilokasi tempat tinggalnya sekitar hutan.
“Faktanya saat ini baru sekitar 18.390 Ha realisasi perhutanan Sosial.  Sementara potensi Hutan di Muara Enim ada183.093,24 Ha Potensi Perhutanan sosial.  Semoga jumlah ini dapat segera diusulkan ke pemerintah pusat dan dapat dikelola oleh masyarakat. “tutupnya. (Editor Elan).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here