Laporan : Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews -Kawanan spesialis pencuri pakaian dalam wanita yang dilakukannya di Pasar Megahria Palembang, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Minggu (4/9) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Kawanan yang sering meresahkan pedagang ini berhasil dibekuk pada saat tengah bekerja di Pasar Megahria. Tersangka diketahui bernama Edi Johan (23), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ilham alias Mail (19) dan Rizky Rahmatullah alias Obu (25), keduanya warga Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang. Sedangkan, untuk Nanang saat ini masih dalam pencarian polisi. Selain mengamankan pakaian dalam wanita, polisi juga berhasil mengamankan jilbab, gorden, sepatu, baju dan celana wanita serta palu yang digunakan para kawanan ini untuk membongkar tokonya saat tengah malam. Dihadapan polisi, tersangka Ilham mengaku setidaknya ia sudah beraksi sejak Juli 2016 hingga 1 September 2016. Saat beraksi, kawanan ini selalu malam hari ilakukannya setelah toko sudah tutup. “Saya saat itu haya bertugas memasukan barang hasil curian ke dalam kantong plastik. Sementara, Yang punya ide, itu Nanang pak,” ujar tersangka saat diamankan di Mapolsek IT I, Jumat (9/9). Setelah mendapatkan barang curian, sambung tersangka, barang tersebut dijual ke tetangga di dekat rumah. Satu potong pakaian dijual kami jual seharga Rp 10 ribu. “Kami biasa beraksi seminggu dua kali. Setiap penjualan kami dapat uang sebesar Rp 600 ribu dan uangnya selalu kami bagi empat. Saat itu saya mendapatkan bagian sebesar Rp 150 ribu,” kata tersangka yang bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Megahria. Beda dengan pengakuan tersangka Edi Johan, ia mengatakan jika dirinya bertugas sebagai pengawas. Sebab, sehari-hari dirinya bekerja sebagai tukang jaga malam di Pasar Megahria tersebut. Bila saya dapat bagian, dari hasil penjualan, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. Sementara itu, Kapolsek IT I Palembang, AKP Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkaf menuturkan, kawanan ini selalu melakukan pencuriannya pada saat malam hari. Untuk barang-barang yang diambil yaitu berupa pakaian dalam, jilbab, sepatu dan lainnya. “Kawanan ini, dari hasil pemeriksaan, sudah ada 10 laporan (LP) yang masuk di kita (Polsek IT I). Sementara kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 juta. Akibat dari perbuatannya, tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (Editor Jonheri)