Home HL Pemborong Proyek Jalan Ditangkap Polisi Lantaran Kedapatan Menyimpan Sabu

Pemborong Proyek Jalan Ditangkap Polisi Lantaran Kedapatan Menyimpan Sabu

137
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews – Seorang pemborong proyek jalan, bernama Arif Agus Saputra (28), tinggal di kawasan Jalan DI Panjaitan Lorong Sikam Darat, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ditangkap polisi, lantaran menjadi bandar sabu. Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palembang, setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat 1/4 gram oleh anggota Sabhara Polresta Palembang, Sabtu (24/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, tersangka Arif mengelak jika barang haram tersebut miliknya, melainkan milik temannya berinisial IB yang dititipkan kepadanya untuk dibawa pulang kerumahnya. Selanjutnya, Sabu tersebut akan dipisah menjadi dua paket untuk kepada temannya di Talang Putri. “Sabu itu bukan punya saya pak, tapi barang itu punya Iqbal. Kami mengambilnya dari 14 Ilir, sampai Simpang Jembatan Gledek, kata dia mau kerumah temannya, saya disuruh bawa barang itu pulang ke rumahnya,” ucap tersangka saat gelar perkara dan barang bukti, Minggu (25/9) sore. Lanjutnya, sabu 1/4 gram tersebut, dibelinya seharga Rp 2,5 juta. Uangnya, didapat dari titipan temannya yang tinggal di kawasan Talang Putri sebanyak Rp 1 juta, sedangkang sisanya merupakan uang IB. Sementara, dirinya hanya menemani membeli barang tersebut. “saya cuma diajak memakai sabu dan saya tidak di upah pak. Rencananya, kalau sudah sampai rumah Iqbal mau dibagi dua, sepaket dikasihkan teman yang menitipkan uang, satunya lagi bakal digunakan Iqbal. Iqbal itu bukan bandar, hanya untuk pakai sendiri,” jelasnya. Penangkapan pelaku bermula saat anggota Shabara Polresta Palembang, Brigadir Marlan dan Brigadir Yudi sedang melakukan patroli keliling di Kawasan Jembatan Ampera, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Anggota yamg melihat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BG 4582 AJ dengan kecepatan tinggi. Merasa curiga, kemudian anggota melakukan pengejaran, terhadap tersangka Arif dan dapat dihentikan di Jalan Ahmad Yani, depan Universitas Bina Darma (Bidar) tepatnya depan Lorong H Umar. Petugas pun langsung menanyakan surat menyurat kendaraan yang dikemudikannya, namun pelaku tak dapat menunjukan suratnya. Kemudian, anggota Shabara Polresta Palembang, meminta Arif untuk membuka helmnya, saat itulah sebuah kotak rokok Sampoerna terjatuh. Saat kotak rokok tersebut di ambil dan diperiksa, ternyata polisi menemukan 1/4 gram narkoba jenis sabu-sabu  yang terbungkus dalam kantong plastik bening, petugas pun langsung mengamankan pelaku. Namun, pelaku kembali berulah dengan menyabut pisau lipat dan hendak menikam petugas. Dengan sigap petugas langsung merampas pisau yang dipegang pelaku, dan Arif pun berhasil diamankan anggota Shabara Polresta Palembang, kemudian digelandang ke Mapolresta Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasat Shabara Polresta Palembang, AKP Rachmat Syawal Pakpahan membenarkan adanya penangkapan pelaku. Dikatakan Rachmat, tertangkapnya pelaku ini merupakan tantangan dari Kapolresta Palembang, yang meminta untuk menangkap tangan empat kasus selama satu bulan. ” Target yang diberikan pimpinan, empat kali dalam satu bulan Tapi, allhamdulillah, satu Minggu ini kita sudah empat kali Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiga kasus narkoba, satu kasus senjata tajam,” ujarnya. Masih dikatakannya, pelaku akan diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Palembang guna penyelidikan lebih lanjut. “Sedangkan, Laporan Sajam sudah kita serahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang. Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut akan setengah di jual, sisanya pakai sendiri,” tutupnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here