Laporan : Zoel
MUARA ENIM, Jodanews—Waspada Asap dari pembakaran lahan dan hutan merupakan monster yang merusak kehidupan baik itu ekosistem maupun bagi masyarakat di sekitarnya. untuk itu masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan pada saat membuka lahan untuk perkebunan dan sebagainya.Demikian disampaikan oleh Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosef Rizal, SH. Mengatakan “Kebakaran hutan dan lahan adalah permasalahan yang sudah Nasional dalam arti kita upayakan jangan sampai ada kebakaran, di wilayah seluruh Indonesia ini, untuk kita Khususnya di wilayah kecamatan Lawang Kidul. Titik rawan di wilayah kita ini titik hostpot sangat banyak seperti cerobong uap PLTU Tanjung Enim, tempat stock fail batu bara yang dapat menimbulkan uap panas yang berlebihan yang terlihat dari titik hostpot titik panasnya berlebihan, lalu kita datangi ke PT tersebut kita lihat di GPS karena itu panasnya timbul pengaruh alam. Untuk tempat di pemukiman penduduk masyarakat kita berusaha untuk mengingatkan masyarakat kita turun langsung kelapangan melalu kecamatan, tripika, kades, lurah, rw, rt dan pihak perusahan mensosialisasikan dan memasang spanduk larangan dan hukuman kalau ada yang melakukan pembakaran hutan atau membuka lahan, kita pasang tempat tempat yang tertentu yang dapat di lihat maupun di baca oleh masyarakat. Untuk wilayah kita hampir setengah lagi tidak ada hutan banyak perumahan dan bangunan usaha, untuk hutan hanya banyak di desa tegal rejo, darmo dan lingga. Dan ada tambahan lagi kita ingatkan kepada masyarakat jangan membuang puntung rokok sembarangan yang masih ada api. Hukuman yang akan kenakan 15 tahun penjara.Alhamdulilah babinkamtibmas di kabupaten muara enim disini begitu antusias benar benar bekerja mereka mengantor di tempatkan desa desa dan masyarakat juga mengerti serta ikut membantu. Dalam hal kebakaran ini kita kerja sama kecamatan, tripika Dan masyarakat membentuk tim peduli api”, katanya. (Editor Jonheri).








