Laporan : Edwin
BATURAJA.Jodanews-Seiring disiarkannya kebijakan Provinsi Sumsel melalui Dinas Pendapatan Daerah yang membebaskan denda pajak dengan istilah pemutihan pajak bagi pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), jumlah warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang mendatangi kantor UPTD Samsat setempat terlihat membludak. Pantauan portal ini di kantor Samsat OKU, Selasa (6/9) pagi, nampak para wajib pajak yang menunggak pajak kendaraannya memadati tiap sudut ruangan Samsat. Kondisi tersebut berbeda dengan hari biasanya. Ya, ramainya masyarakat yang datang ke kantor Samsat di Jalan Mayor Ismail Husin Baturaja itu lantaran hendak melakukan pembayaran pemutihan pajak kendaraan. Praktis, ruang tunggu di kantor tersebut dipenuhi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program bebas denda pemilik kendaraan yang telah membayar pajak kendaraannya. Ruangan yang tersedia dirasa tak mampu menampung para wajib pajak. Sumpek, padat dan panas. Jangankan untuk duduk, berdiri saja terasa sempit. Bahkan seolah tak ada sela untuk berjalan. Selain itu, minimnya pendingin ruangan baik AC maupun kipas angin, membikin suasana di dalam ruangan yang kecil itu menjadi gerah. Tak sedikit yang kepanasan, sehingga terpaksa mengipas diri sendiri dengan kertas maupun map seadanya. Kasi Penetapan UPTD Dispenda Samsat OKU, Mujahidin, mengakui tingginya antusiasme wajib pajak untuk melakukan pemutihan kendaraannya yang mati pajak. Dia mengatakan, terhitung sejak 1 September sampai hari ini sudah lebih 300-an wajib pajak melakukan pembayaran pajak pada momen pemutihan ini. Meskipun mengalami lonjakan kedatangan para wajib pajak, pihaknya mengaku tidak mengalami kesulitan dalam hal pelayanan. “Untuk fasilitas ruangan masih bisa menampung wajib pajak. Sedangkan personil tidak dilakukan penambahan. Sebab kami nilai masih cukup untuk melayani wajib pajak yang datang. Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan PAD. Karenanya, dalam hal ini pihaknya menargetkan pendapatan Rp3 miliar – Rp5 miliar dari hasil pemutihan pajak tersebut. (Editor Jonheri)








