Home HL Kakek Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri

Kakek Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri

134
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG , Jodanews-Kasus pencabulan di kota Palembang, ternyata tak habis-habisnya. Setelah kemarin seorang bocah yang masih berusia (5), dicabuli seorang kakek. kini kembali terulang. Kali ini pelaku bernama Wahab (55), sudah tega mencabuli cucu kandungnya sendiri bernama AF yang juga masih berusia (5). Kasus ini terjadi Kamis (1/9) lalu sekitar pukul 14.00 wib. Korban saat itu yang dititipkan orang tuanya dirumah kakeknya, di Jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. Karena ibunya hendak bekerja, Namun saat di titipkan itulah, malah dimanfaatkan kakeknya. Dimana saat itu korban yang di iming-imingi es krim oleh kakeknya langsung dicabuli di dalam kamarnya. Akibat ulahnya tersebut, pelaku yang masih merupakan kakeknya sendiri langsung diringkus pihak dari Polsek Sukarami Palembang, di Jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. Kamis (1/9), sekitar pukul 16.00 wib. tidak lama dari kejadian. Dari informasi yang di himpun, pelaku wahab mengaku jika saat itu dirinya benar-benar khilaf. Setelah melihat cucu yang dititipkan kepada dirinya sedang asik bermain. Saat cucunya tengah bermain, pelaku memanggil cucunya untuk naik ke atas. Setelah cucunya naik keatas lalu pelaku langsung menyuruhnya untuk masuk kedalam kamar. “Benar pak, saya saat itu khilaf, saya panggil korban dan menyuruhnya masuk kedalam kamar, selatelah dia masuk, saya langsung buka celananya dan saya masukkan barang saya ke korban sebanyak satu kali. Korban sempat saya ditidurkan diatas tempat tidur. Setelah saya ingin melakukan yang kedua kali saya dipergoki oleh orang tuanya.,” akunya saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang. Selasa (6/9). Sementara itu, Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ahmad Akbar mengatakan korban sebelum dicabuli pelaku, sempat mengiming-imingi korban dengan memberinya es krim. setelah itu pelaku langsung mengelus-ngelus tubuh korban dan menciuminya didalam kamar rumah korban. “Korban ini, memang masih merupakan cucu kandung pelaku, dan kebetulan saat itu orang tua korban menitipkan anaknya kepada pelaku, karena sang ibu hendak pergi bekerja,”katanya. Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa celana pelaku yang digunakan saat mencabuli korban. Karena celana tersebut terdapat bercak yang diduga itu merupakan bekas cairan sperma pelaku. Selanjutnya, untuk saat ini barang bukti tersebut masih kami periksa dilaboratorium,”pungkasnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 290 KUHP dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here