Laporan : Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Setelah pelaku begal meresahkan warga OKU Timur, akhirnya Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, berhasil menangkap Dua pelaku begal yang kerap beraksi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Senin (12/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Kedua tersangka diketahui bernama Nurrohim (24), warga Desa Jasa Mulya, RT 04 RW 02, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur dan Dwi Nurul Imam (29), warga Desa Jasa Mulya, RT 02 RW 04, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, terpaksa dihadiahi timah panas di masing-masing kakinya karena mencoba melawan polisi saat hendak ditangkap. Selain itu, kedua pelaku yang kerap beraksi bersama rekan-rekannya yang lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, tersangka tak segan-segan untuk melukai para korbannya. komplotan ini, setiap beraksi selalu membekali dirinya dengan senjata tajam dan senjata api. Sejauh ini, untuk kedua tersangka bersama rekan-rekannya yang lain sudah tercatat melakukan tujuh kasus pencurian dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Terakhir, kedua tersangka ini melakukan pembegalan terhadap korban Triyanti di Desa Jasa Mulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua tersangka yakni, satu unit sepeda motor Yamaha V-Xion warna merah hitam tanpa nomor polisi, satu bilah badik warna coklat sepanjang 30 centimeter dan satu buah senjata tajam jenis pisau ukuran sedang. Dihadapan polisi, tersangka Dwi Nurul Iman, yang bekerja sebagai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten OKU Timur ini, mengaku setiap kali ia beraksi selalu membawa senjata tajam ataupun senjata api. Untuk modusnya sendiri, kata tersangka, dirinya selalu mengincar dengan cara memepet motor korban, lalu menghentikan sepeda motor korban. “ ika korban melawan, kami akan keluarkan senjata tajam ataupun senjata api mainan yang sudah kami persiapkan,” kata tersangka saat diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (13/9). Masih dikatakan tersangka Dwi, dari hasil penjualan motor curian tersebut, Setiap penjualan motor hasilnya selalu dibagi rata. Biasanya saya mendapatkan bagian uang sebesar Rp 600 ribu atau Rp 700 ribu. Dan uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya dipakai untuk berfoya-foya bersama dengan teman-teman. ,” ujar ayah satu anak ini sambil menahan rasa sakit di bagian kaki sebelah kiri. Sementara itu, Ditres Krimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pengungkapan komplotan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah menjadi korban begal para tersangka. Setiap kali beraksi, komplotan ini selalu menggunakan senjata tajam dan senjata api. “Kita tangkap tersangka, di kediamannya masing-masing. Dari pengembangan yang kita lakukan, sudah ada tujuh TKP lain yang dilakukan tersangka bersama rekan-rekannya yang lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya. Ditambahkannya, saat korban sudah dipepet lalu diancam, kemudian komplotan ini langsung mengambil barang apapun milik korbannya yang bisa dijual seperti handphone dan uang. “Akibat ulahnya, kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tuturnya. (Editor Jonheri)