Home HL Ditlantas Perintahkan Anggotanya Lembur Untuk Cetak TNKB

Ditlantas Perintahkan Anggotanya Lembur Untuk Cetak TNKB

81
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews – Hanya dengan membawa STNK, pemilik kendaraan bisa langsung mengambil nopol di loket pengambilan nopol atau ke work shop di Samsat Palembang. Ini beritahukan kepada Pemilik kendaraan yang sudah melakukan pembayaran pajak lima tahun, tetapi belum juga mendapat tanda nomor kendaraan yang baru, kini bisa langsung mengambil nopol ke Samsat Palembang. Hal ini dikatakan langsung, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Korniawan didampingi Kasubdit Reg Iden AKBP Dwi Hartono, Senin (19/9). Untuk saat ini, jika bahan dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikirim dari Korlantas Mabes Polri sudah ada di Ditlantas Polda Sumsel. Dengan datangnya TNKB ini, Ditlantas Polda Sumsel langsung melakukan pencetakan terhadap TNKB yang selama ini telah terhutang supaya secepat mungkin dapat didistribusikan kepada pemilik kendaraan. “Saat ini, sudah ada 48 ribu  bahan dasar TNKB untuk roda dua dan 32 ribu untuk roda empat, telah datang di Ditlantas Polda Sumsel,” bebernya. Dengan terhutangnya TNKB kepada pemilik kendaraan ini, sudah berlangsung sejak bulan Agustus lalu dengan jumlah sekitar 120 ribu. Jumlah tersebut rata-rata didominasi TNKB untuk roda dua di wilayah Palembang. Supaya lebih cepat pencetakan TNKB ada enam mesin pencetak tanf digunakan di work shop. Selain itu, anggota Ditlantas Polda Sumsel juga diperintahkan untuk lembur guna mencetak TNKB yang terhutang saat ini. Sehingga, dengan adanya dilakukan lembur pencetakan hingga sampai malam hari diharapkan, dalam tiga bulan kedepan pendistribusian TNKB untuk pemilik kendaraan sudah berjalan dengan normal kembali. “Bagi pemilik kendaraan yang sudah membayar pajak kendaraan lima tahun namun belum juga  mendapatkan TNKB, sudah bisa langsung datang dengan membawa STNK asli dan di foto copy, dan bisa mengambil TNKB di loket pengambilan TNKB atau di work shop,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here