Laporan : Aben
PALI, Jodanews-Terkait dengan surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 5 September 2016 nomor 551.2/0229/DISHUBKOMINFO/2015 hal izin penggunaan sementara jalan umum dari Simpang Belimbing-Simpang Panta Dewa dan Pelabuhan PT. Energate Prima Indonesia (PT.EPI) . Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2016, dan perizinan PT.Mandiri Cipta Indoguna, PT.Cakrawala Prima Mandiri, PT.Terra Resqurces dan PT.Prima Sarana Anugerah Tanggal 26 Agustus 2016 telah berakhir pada Tanggal 26 Agustus 2016, sebagaimana menegaskan kepada Instansi yang terkait untuk melakukan penertiban, karena sampai saat ini Transportir batu bara tidak mengajukan perizinan.dan Apabila ada transportir yang melakukan kegiatan pengangkutan batu bara di jalan umum berarti sudah melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, Dan inti dari surat Dishub dan Kominfo melarang angkutan batu bara melintas menggunakan jalan umum mulai dari Kabupaten Lahat, Muara enim, PALI, Prabumulih, OI dan Kota Palembang. Namun nyatanya keberadaan Surat ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Pasalnya walaupun Dishub dan Infokom sudah mengeluarkan surat larangan angkutan batu bara melintas menggunakan jalan umum dimaksud namun tetap saja ada aktivitas angkutan batu bara yang tidak taat pada aturan tersebut. “Katanya sudah dilarang angkutan batu bara melalui jalan umum, namun nyatanya kenapa tambah banyak melintas di Kabupaten PALI” ujar Asan salah seorang Warga Desa Talang Bulang Kec Talang Ubi PALI kepada jodanews.com . Dan memang dari pantauan portal ini pada Kamis (22/9) di jalan lintas Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Desa Talang Bulang Kecamatan Ubi. Hampir tidak ada henti-hentinya konvoi kenderaan mengangkut batu bara melintas di Kabupaten ini menuju ke pelabuhan / Dermaga PT.. Energate Prima Indonesia (PT.EPI), walaupun sudah ada surat larangan dari Dishub dan Kominfo Provinsi Sumsel. Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Drs. Agen Aledi waktu dikonfirmasi portal ini melalui hp nya mengakui hal tersebut namun katanya bahwa angkutan batu bara yang masih beraktivitas sekarang adalah dari Perusda Kabupaten Lahat, yang belum habis masa kontraknya. ” Memang benar ada aktivitas angkutan batu bara menuju pelabuhan PT.EPI saat ini, angkutan itu dari Perusda Kabupaten Lahat yang masa kontrak lewatnya belum habis, dan fihaknya sudah berapa kali rapat terkait surat dari Dishub dan Kominfo Provinsi Sumsel tersebut” ujar Agen. Ditambahkannya bahwa batas kontrak lewat dari Perusda Kabupaten Lahat, hingga 20 Oktober nanti. Dan kalau sudah Tanggal 20 Oktober 2016 nanti, kita pastikan dan tegaskan tidak ada lagi aktivitas angkutan batu bara di Kabupaten PALI, pungkasnya (Editor Jonheri)